Akom Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Setnov Terkait Kasus e-KTP
Rabu, 22 November 2017 -
MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin. Politikus Golkar yang karib disapa Akom ini akan diperikaa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP.
Selain Akom, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana tugas (Plt) Sekjen DPR Damayanti dan mantan bos PT Gunung Agung Made Oka Masagung.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN (Setya Novanto) yaitu, Made Oka, Ade Komarudin dan Damayanti," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (22/11).
Febri menuturkan, penyidik lembaga antirasuah terus mendalam peran dari Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2.3 Triliun.
"Setelah penahanan dilakukan, penyidik terus menggali dugaan peran SN dikasus e-KTP dan memperkuat konstruksi hukum kasus e-KTP," tutur Febri.
Sebelumnya, dalam sidang kasus e-KTP, Muhammad Nazaruddin menyebut Ade Komarudin memalak Irman uang senilai USD 100 ribu. Menurut Nazar, uang itu akan digunakan Irman untuk melakukan rapat kerja dengan pejabat di Bekasi, Jawa Barat.
Pada dakwaan juga disebut Akom meminta uang itu untuk membiayai kegiatannya bersama para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat.
Akom meminta uang kepada Irman sebesar Rp 1 miliar menjelang bagi-bagi hasil proyek e-KTP usai. Pada saat pengadaan proyek e-KTP, Akom berada dalam komisi yang tak bermitra dengan pemerintah.
Diketahui, Setya Novanto kini berstatus sebagai tersangka korupsi e-KTP. Mantan Ketua Fraksi Golkar ini telah mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Minggu (19/11) malam.
Dalam kasus ini, mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Diduga akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun, dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.
Setnov disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)