Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

AKD Resmi Dibentuk, Segini Besaran Tunjangan Tambahan Pimpinan dan Anggota DPRD

Zulfikar Sy - Senin, 21 Oktober 2019

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta telah mengumumkan komposisi nama-nama pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2019-2024, di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (21/10).

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, AKD dibentuk dalam rangka mewujudkan berbagai program dan kebijakan yang perlu diambil dalam jangka waktu lima tahun ke depan.

Baca Juga:

Prasetyo Minta Fraksi DPRD Setorkan Nama Komposisi AKD Kamis Besok

"Seperti menjalankan fungsi kelembagaan, fungsi legislasi, fungsi penganggaran (budgeting) dan fungsi pengawasan," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (21/10).

Total ada lima komisi yakni Komisi A bidang pemerintahan, Komisi B bidang perekonomian, Komisi C bidang keuangan, Komisi D bidang pembangunan, dan Komisi E bidang kesejahteraan rakyat (kesra).

Rapat Paripurna pengumuman AKD DPRD DKI Jakarta, Senin (21/10). (Foto: MP/Asropih)
Caption

Kemudian, terdapat empat badan yang diketok DPRD adalah badan anggaran, badan kehormatan, badan musyawarah, dan badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda).

Dengan menduduki jabatan tersebut, pimpinan maupun anggota DPRD DKI Jakarta mendapat tunjangan tambahan. Berdasarkan dokumen penghasilan pimpinan dan anggota DPRD DKI yang diperoleh tunjangan yang akan diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan adminstratif pimpinan dan anggota dewan.

Baca Juga:

Fraksi Gerindra DPRD DKI Kritik Anies Soal Realisasi Rumah DP 0 Rupiah dan OK OCE

Rinciannya, Ketua DPRD DKI Jakarta mendapatkan tunjangan Badan Anggaran (Banggar) sebesar Rp 326.500, tunjangan Badan Musyawarah (Bamus) Rp 326.500, dan tunjangan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Rp 326.500. Totalnya, ketua DPRD DKI Jakarta mendapatkan Rp 979.500 setiap bulannya.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: MP/Asropih)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: MP/Asropih)

Kemudian empat Wakil Ketua DPRD DKI memperoleh tunjangan Badan Legislasi Daerah (Balegda) sebesar Rp 326.500, tunjangan Badan Musyawarah (Bamus) Rp 217.500, dan tunjangan Badan Anggaran (Banggar) Rp 217.500. Totalnya, keempat wakil ketua DPRD DKI Jakarta mendapatkan Rp 761.500 setiap bulannya.

Selanjutnya untuk 101 anggota DPRD DKI Jakarta masing-masing berhak duduk di satu komisi maupun badan. Tunjangan untuk anggota komisi maupun badan adalah Rp 130.500 per bulannya. (Asp)

Baca Juga:

Ini Nama-Nama Pimpinan dan Anggota Komisi DPRD DKI Periode 2019-2024

Baca Artikel Asli