AKBP Rossa Dilaporkan ke Dewan KPK terkait Dugaan Penolakan Penyidikan yang Menyentuh Bobby Nasution
Senin, 17 November 2025 -
MerahPutih.com - Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) resmi melaporkan AKBP Rossa Purbo Bekti, Kasatgas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (17/11).
Koordinator KAMI, Yusril SK menyebut, laporan tersebut diajukan setelah muncul informasi publik serta pemberitaan investigatif yang menyoroti dugaan adanya penolakan terhadap langkah penyidikan dalam perkara dugaan korupsi di Sumatera Utara yang disebut-sebut melibatkan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
KAMI menilai dugaan tersebut berpotensi mengganggu independensi penyidik dan menimbulkan pertanyaan luas mengenai keberanian KPK dalam menegakkan hukum secara setara.
“KPK selama ini meminta masyarakat transparan soal keuangan. Tapi bagaimana dengan transparansi hukum mereka sendiri? Jangan sampai KPK menuntut keterbukaan dari rakyat, sementara proses hukumnya justru gelap dan tidak dijelaskan,” tegas Yusril di kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin.
Ia menyebut keraguan publik terhadap independensi KPK semakin membesar dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, kecurigaan masyarakat patut diperhatikan serius oleh pimpinan dan pengawas lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga:
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
“Publik sudah melihat adanya kejanggalan. Ketika masyarakat mulai meragukan keberanian KPK, itu berarti ada sesuatu yang serius sedang terjadi di dalam lembaga ini,” ujarnya.
Untuk itu, KAMI mengajukan tiga tuntutan utama kepada Dewas KPK. Pertama, melakukan pemeriksaan etik secara menyeluruh dan terbuka terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti.
Kedua, melakukan evaluasi serta audit internal guna menilai dampak dugaan tindakan tersebut terhadap reputasi, profesionalitas, dan integritas KPK. Ketiga, meminta KPK mengambil langkah tegas untuk memulihkan kembali independensinya sebagai lembaga pemberantas korupsi.
Apabila dugaan pelanggaran terbukti, KAMI mendesak agar KPK menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Yusril menegaskan laporan ini tidak ditujukan untuk menyerang pribadi, tetapi untuk menjaga marwah kelembagaan KPK.
“Ini bukan soal satu penyidik. Ini soal arah KPK. Apakah KPK masih berdiri di atas hukum, atau justru mulai berada di bawah tekanan kekuasaan? Itulah pertanyaan publik yang harus dijawab,” tuturnya.
KAMI menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi mempertahankan integritas KPK sebagai simbol pemberantasan korupsi di Indonesia. (Pon)