Ajukan Uji Materi di MK Jadi Upaya Batalkan Revisi UU KPK

Rabu, 18 September 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Polemik Revisi UU KPK masih belum reda. Banyak masyarakat yang kecewa setelah DPR dan pemerintah sepakat untuk merevisi UU lembaga antirasuah tersebut.

Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura mengatakan pengajuan hak uji materi di Mahkamah Konstitusi menjadi upaya yang bisa ditempuh untuk menggugurkan hasil revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang disahkan DPR pada Senin (16/9).

Baca Juga

Presiden Jokowi Pertaruhkan Integritasnya Dalam Revisi UU KPK

"Kita menempuh jalur konstitusional, kita lakukan permohonan judicial review (hak uji materi) ke mahkamah konstitusi," ujar Charles di Jakarta, Rabu (18/9)

Gedung KPK

Dia mengatakan, pengajuan permohonan hak uji materi ke MK merupakan mekanisme konstitusional yang telah diatur oleh undang-undang. Nantinya undang-undang tersebut akan diuji baik dari aspek formil maupun materiil.

Baca Juga

Jangan Sampai Nanti Ada Orang Dicap Bapak Koruptor Indonesia

Charles menilai pengajuan uji materi UU KPK ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi Mahkamah Konstitusi, mengingat desakan yang besar dari masyarakat agar UU tersebut dianulir karena dinilai melemahkan KPK

"Ini tantangan buat Mahkamah Konstitusi apakah mereka lebih mengedepankan keinginan publik atau melegalisasi cara-cara brutal yang dilakukan DPR dan pemerintah dalam menggolkan UU KPK," ucapnya dilansir Antara.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) berencana mengajukan uji materi terkait hasil revisi UU KPK ke MK.

Baca Juga

Tak Penuhi Kuorum, Pengesahan Revisi UU KPK Dinilai Cacat Hukum

"Kita pasti akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Rabu (18/9).

Kurnia mengatakan dalil-dalil yang disampaikan ke MK nantinya mengenai sejumlah poin yang dinilai melemahkan KPK dan bertentangan hukum, seperti keberadaan dewan pengawas, izin penyadapan, serta wewenang menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3). (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan