Ajukan 'Judicial Review', ACTA Nilai Ambang Batas Inkonstitusional
Senin, 24 Juli 2017 -
MerahPutih.com - Tim Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan judicial review (JR) terhadap UU Pemilu 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/7).
Adapun yang menjadi pokok gugatan ACTA adalah Pasal 222 UU Pemilu yang mensyaratkan parpol atau gabungan parpol pengusul calon presiden dan wakil presiden mempunyai setidaknya 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko mengatakan, syarat tersebut bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 28D (1) dan (3).
"Harusnya partai pemenang pemilu belum tentu jadi presiden, itu dilemanya. Seperti tahun kemarin perolehan SBY sebagai capres dengan Demokrat tidak berbanding lurus, 'kan. Intinya, mengacu kepada UUD, legislatif dipilih oleh rakyat dan eksekutif dalam hal ini capres dan wapres dipilih oleh rakyat," kata Hendarsam kepada awak media di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/7).
Jadi, kata Hendarsam, kalau memilih PT 20 persen artinya tidak dipilih langsung oleh rakyat dan itu melanggar UUD 1945. Selanjutnya, isu yang yang disoroti tim pengacara ACTA adalah soal ambang batas yang merujuk kepada pemilu sebelumnya.
Ia menilai acuan Pemilu 2019 mendatang kepada pemilu sebelumnya seperti mengambil makanan kemarin untuk disajikan kembali.
"Itu aneh. Pemilu sebelumnya itu untuk presiden dan wakil untuk pemerintahan ini. Ibaratnya, saya analogikan makanan pesta tahun kemarin mau diambil untuk tahun depan, ya, makanannya sudah habis," katanya. (Fdi)
Baca berita terkait ambang batas UU Pemilu lainnya di: DPR Persilakan UU Pemilu Dibawa Ke MK