Ahok Divonis 2 Tahun, Pemuda Muhammadiyah Puas
Selasa, 09 Mei 2017 -
Sekjen Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman bersyukur atas vonis hakim 2 tahun penjara kepada terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Pedri mengatakan puas dengan vonis hakim tersebut.
"Puas, artinya hakim independen dan memenuhi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya usai sidang vonis Ahok di Gedung Kementan Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Terkait adanya usaha banding dari pihak terdakwa, Pedri berharap JPU siap menghadapi hal itu.
"Kita berharap JPU siap menghadapi banding yang akan dilakukan Ahok. Kita siap mendukung," tegasnya.
Sebelumnya Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Jakarta Utara. Ahok juga diperintahkan langsung ditahan.
Ahok dinilai hakim terbukti melanggar pasal 156a tentang penodaan agama.
Baca juga berita lain dari sidang pembacaan vonis Ahok dalam artikel: Copet Jadi Bulan-bulanan Peserta Aksi Vonis Ahok