Ahok Divonis 2 Tahun, Pemuda Muhammadiyah Puas
Sekjen Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman (MerahPutih/Fadhli)
Sekjen Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman bersyukur atas vonis hakim 2 tahun penjara kepada terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Pedri mengatakan puas dengan vonis hakim tersebut.
"Puas, artinya hakim independen dan memenuhi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya usai sidang vonis Ahok di Gedung Kementan Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Terkait adanya usaha banding dari pihak terdakwa, Pedri berharap JPU siap menghadapi hal itu.
"Kita berharap JPU siap menghadapi banding yang akan dilakukan Ahok. Kita siap mendukung," tegasnya.
Sebelumnya Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Jakarta Utara. Ahok juga diperintahkan langsung ditahan.
Ahok dinilai hakim terbukti melanggar pasal 156a tentang penodaan agama.
Baca juga berita lain dari sidang pembacaan vonis Ahok dalam artikel: Copet Jadi Bulan-bulanan Peserta Aksi Vonis Ahok
Bagikan
Berita Terkait
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama
Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti
Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf
Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung
Bareskrim Rampungkan Berkas Perkara Panji Gumilang Pekan Depan