Ahli Pidana dan Psikolog Bakal Beri Kesaksian di Pengadilan Ferdy Sambo Cs

Selasa, 20 Desember 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk. Persidangan masih mendengarkan keterangan saksi.

"Untuk saksi ahli sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada dua orang," ujar pengacara terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan pada wartawan, Selasa (20/12).

Baca Juga:

Saksi Kriminolog Pastikan Ferdy Sambo Cs Penuhi Unsur Pembunuhan Berencana

Adapun dua saksi ahli itu, yakni Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi, Effendi Saragih dan Ahli Psikologi, Reni Kusumowardhani, yang juga merupakan Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa telah menghadirkan lima saksi ahli di persidangan Ferdy Sambo Cs yang digelar Senin, 19 Desember 2022.

Mereka adalah Muhammad Mustofa selaku Ahli Kriminologi, Farah Primadani Karouw selaku Ahli Forensik dan Medikolegal, Ade Firmansyah S selaku Ahli Forensik dan Medikolegal.

Berikutnya, Eko Wahyu B selaku Ahli Inafis dan Adi Setya selaku Ahli Digital Forensik.

Dalam persidangan sebelumnya juga, ada enam orang saksi ahli yang telah diperiksa,
Dimana empat di antaranya dilakukan pemeriksaan secara tertutup dan dua orang diperiksa secara terbuka.

Baca Juga:

Arahan Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan Usai Menghadap Pimpinan Polri

Para saksi ahli tersebut adalah Heri Priyanto selaku Ahli Digital Forensik, Fira Sania selaku saksi ahli DNA, Sirajul Umam selaku yang membantu olah TKP, Irfan Roqib selaku saksi ahli DNA, Aji Febriyanti AR Rosyid selaku saksi ahli Poligraf, dan Arif Sumirat selaku saksi ahli Balistik.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus tewasnya Yosua ada lima orang yang kini duduk sebagai terdakwa pembunuhan berencana.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.

Kelimanya didakwa dengan pasal pembunuhan berencana atau 340 KUHP yang hukuman maksimalnya adalah mati atau serendah-rendahnya adalah seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga:

Dengan Nada Tinggi ke Richard, Ferdy Sambo: Istri Saya Jangan Kau Libatkan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan