Saksi Kriminolog Pastikan Ferdy Sambo Cs Penuhi Unsur Pembunuhan Berencana

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 19 Desember 2022
Saksi Kriminolog Pastikan Ferdy Sambo Cs Penuhi Unsur Pembunuhan Berencana

Arsip-Hari ini penyidik uji kebohongan Putri Candrawathi di Puslabfor. ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ahli kriminologi Muhammad Mustofa bersaksi di sidang kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia memastikan peristiwa itu memenuhi unsur pembunuhan berencana.

Awalnya, jaksa menjelaskan kronologi singkat peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang juga mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Baca Juga:

Arahan Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan Usai Menghadap Pimpinan Polri

Jaksa mengatakan, Ferdy Sambo sebelumnya menyuruh ajudannya Bripka Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J.

Namun, karena Ricky tidak mau akhirnya Sambo memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak.

Jaksa pun bertanya apakah kronologi tersebut masuk dalam kategori pembunuhan berencana atau tidak.

"Saya melihat di sana terjadi perencanaan," kata Mustofa saat menjadi saksi ahli di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadri J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12).

Menurut Mustofa, Eliezer tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo. Pasalnya, Eliezer merupakan polisi dengan pangkat paling rendah, sementara Sambo sudah jenderal bintang dua.

"Apalagi dia masih baru menjadi anggota polisi, takut kehilangan pekerjaan dan seterusnya itu barangkali yang berpengaruh dan memang ada perencanaan," sambungnya.

Mustofa mengatakan, ada aktor intelektual yang mengatur tugas dan membuat skenario sampai eksekusi dalam sebuah pembunuhan berencana.

Aktor intelektual itu, kata Mustofa, biasanya mengatur skenario agar pembunuhan berencana itu tidak teridentifikasi.

“Kalau yang berencana dari awal sudah diperhitungkan apa yang harus dilakukan dalam rangka menghilangkan jejak,” ujarnya.

Baca Juga:

Dengan Nada Tinggi ke Richard, Ferdy Sambo: Istri Saya Jangan Kau Libatkan

Jaksa kemudian bertanya kepada Muhammad Mustofa, bagaimana dengan kasus pembunuhan yang menghapus CCTV, menghilangkan barang bukti hingga mengubah beberapa kali BAP.

Apakah indikasi-indikasi tersebut masuk dalam kategori pembunuhan berencana?

Mendengar keterangan jaksa, Muhammad Mustofa pun mengatakan indikasi-indikasi itu merupakan bagian dari pembunuhan berencana.

“Itu adalah bagian dari perencanaan, termasuk bagaimana cara memengaruhi proses. Agar tidak diidentifikasi sebagai suatu peristiwa pembunuhan dan itu biasanya dilakukan oleh para pelaku kejahatan selalu berusaha mencari posisi yang lebih unggul,” kata Muhammad Mustofa.

Jaksa kemudian menegaskan kembali, "Saudara nilai itu pasti sudah terencana?"

"Pasti berencana," jawab Mustofa singkat.

Terkait kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Putri Candrawathi Perintahkan Richard Eliezer Hilangkan Jejak Sidik Jari Sambo

#Breaking #Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BMKG Deteksi Gempa Beruntun Guncang Sulawesi Utara, Gempa Dangkal Beberapa Kali Terdeteksi di Sangihe
Fenomena gempa hari ini sempat memicu perhatian luas masyarakat setempat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 14 Juni 2026
BMKG Deteksi Gempa Beruntun Guncang Sulawesi Utara, Gempa Dangkal Beberapa Kali Terdeteksi di Sangihe
Olahraga
Hasil Semifinal ASEAN U-19 Championship 2026: Kalah 0-1 dari Australia, Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Juara
Timnas Indonesia U-19 harus puas memainkan perebutan tempat ketiga melawan Kamboja, sementara Australia akan temui Thailand di final.
Frengky Aruan - Kamis, 11 Juni 2026
Hasil Semifinal ASEAN U-19 Championship 2026: Kalah 0-1 dari Australia, Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Juara
Olahraga
Timnas Indonesia Menang Tipis 1-0 atas Mozambik dalam Pertandingan Persahabatan
Timnas Indonesia menang tipis 1-0 atas Mozambik setelah sebelumnya mengalahkan Oman dalam FIFA Matchday Juni 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 09 Juni 2026
Timnas Indonesia Menang Tipis 1-0 atas Mozambik dalam Pertandingan Persahabatan
Olahraga
Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Mozambik: Maarten Paes Turun Setelah Emil Audero Clean Sheet, Marselino Ferdinan Juga Starter
Sebelumnya, gawang Timnas Indonesia dipercayakan kepada Emil Audero Mulyadi, yang tampil apik termasuk lewat penyelamatan.
Frengky Aruan - Selasa, 09 Juni 2026
Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Mozambik: Maarten Paes Turun Setelah Emil Audero Clean Sheet, Marselino Ferdinan Juga Starter
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Indonesia
BMKG Catat Tsunami Gelombang Pertama Gempa M 7,7 di 3 Lokasi, Tingginya Belasan
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi gelombang tsunami pertama pascagempa tektonik magnitudo 7,7 di Laut Sulawesi, Senin (8/6) pagi, telah tiba.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Juni 2026
BMKG Catat Tsunami Gelombang Pertama Gempa M 7,7 di 3 Lokasi, Tingginya Belasan
Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Olahraga
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Selain Port FC dan JDT, Persib akan bersaing dengan Lion City Sailors, Cong An Hanoi FC, PKR Svay Rieng, pemenang playoff 2 di Grup B ASEAN Club Championship 2026/2027.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Bagikan