Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ahli Pidana dan Psikolog Bakal Beri Kesaksian di Pengadilan Ferdy Sambo Cs

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 20 Desember 2022
Ahli Pidana dan Psikolog Bakal Beri Kesaksian di Pengadilan Ferdy Sambo Cs

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (kedua kanan) mendengarkan kesaksian dari terdakwa Richard Eliezer, Selasa (13/12/2022). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk. Persidangan masih mendengarkan keterangan saksi.

"Untuk saksi ahli sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada dua orang," ujar pengacara terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan pada wartawan, Selasa (20/12).

Baca Juga:

Saksi Kriminolog Pastikan Ferdy Sambo Cs Penuhi Unsur Pembunuhan Berencana

Adapun dua saksi ahli itu, yakni Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi, Effendi Saragih dan Ahli Psikologi, Reni Kusumowardhani, yang juga merupakan Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa telah menghadirkan lima saksi ahli di persidangan Ferdy Sambo Cs yang digelar Senin, 19 Desember 2022.

Mereka adalah Muhammad Mustofa selaku Ahli Kriminologi, Farah Primadani Karouw selaku Ahli Forensik dan Medikolegal, Ade Firmansyah S selaku Ahli Forensik dan Medikolegal.

Berikutnya, Eko Wahyu B selaku Ahli Inafis dan Adi Setya selaku Ahli Digital Forensik.

Dalam persidangan sebelumnya juga, ada enam orang saksi ahli yang telah diperiksa,
Dimana empat di antaranya dilakukan pemeriksaan secara tertutup dan dua orang diperiksa secara terbuka.

Baca Juga:

Arahan Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan Usai Menghadap Pimpinan Polri

Para saksi ahli tersebut adalah Heri Priyanto selaku Ahli Digital Forensik, Fira Sania selaku saksi ahli DNA, Sirajul Umam selaku yang membantu olah TKP, Irfan Roqib selaku saksi ahli DNA, Aji Febriyanti AR Rosyid selaku saksi ahli Poligraf, dan Arif Sumirat selaku saksi ahli Balistik.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus tewasnya Yosua ada lima orang yang kini duduk sebagai terdakwa pembunuhan berencana.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.

Kelimanya didakwa dengan pasal pembunuhan berencana atau 340 KUHP yang hukuman maksimalnya adalah mati atau serendah-rendahnya adalah seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga:

Dengan Nada Tinggi ke Richard, Ferdy Sambo: Istri Saya Jangan Kau Libatkan

#PN Jaksel #Pengadilan Negeri Jakarta Selatan #Psikolog
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya, Penggeledahan Rumahnya Disebut Tidak Sah
Roy Suryo mengajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait penggeledahan rumahnya. Sidang tersebut digelar Senin (29/6).
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya, Penggeledahan Rumahnya Disebut Tidak Sah
Indonesia
Digelar 29 Juni, Hakim Ketut Pimpin Sidang Praperadilan Roy Soryo Vs Polda Metro
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Hakim Tunggal I Ketut Darpawan untuk memimpin sidang praperadilan Roy Suryo terkait kasus ijazah Jokowi. Sidang perdana digelar 29 Juni 2026.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Digelar 29 Juni, Hakim Ketut Pimpin Sidang Praperadilan Roy Soryo Vs Polda Metro
Fun
Tren AI Therapy Meningkat di Kalangan Milenial - Gen Z, Psikolog: Bukan Pengganti Terapi Manusia
AI therapy makin populer di dunia dan Indonesia, namun psikolog menegaskan teknologi ini tidak bisa menggantikan peran manusia dalam terapi kesehatan mental.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 April 2026
Tren AI Therapy Meningkat di Kalangan Milenial - Gen Z, Psikolog: Bukan Pengganti Terapi Manusia
Indonesia
Psikolog UI Ingatkan Bahaya Tanya Detail Kematian ke Orang Berduka, Jangan Jadi 'Detektif' Dadakan
Menurut Ratriana, pertanyaan yang bersifat menginterogasi hanya akan memaksa orang yang berduka mengulang momen traumatis secara berulang-ulang
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
Psikolog UI Ingatkan Bahaya Tanya Detail Kematian ke Orang Berduka, Jangan Jadi 'Detektif' Dadakan
Indonesia
Hai Remaja! Ini Kata Psikolog Pentingnya Kendalikan Emosi Buat Masa Depan
Bila dirasa membutuhkan bantuan terkait apa yang dirasakan atau persoalan yang dialami bisa meminta bantuan kepada orang tua
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 November 2025
Hai Remaja! Ini Kata Psikolog Pentingnya Kendalikan Emosi Buat Masa Depan
Lifestyle
YouTube Kini Punya 'P3K Digital', Solusi Bagi Remaja yang Depresi Hingga Anxiety
YouTube telah menjalin kemitraan dengan berbagai organisasi nirlaba
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
YouTube Kini Punya 'P3K Digital', Solusi Bagi Remaja yang Depresi Hingga Anxiety
Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem tidak beralasan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Bagikan