Ahli Pidana dan Psikolog Bakal Beri Kesaksian di Pengadilan Ferdy Sambo Cs

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 20 Desember 2022
Ahli Pidana dan Psikolog Bakal Beri Kesaksian di Pengadilan Ferdy Sambo Cs

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (kedua kanan) mendengarkan kesaksian dari terdakwa Richard Eliezer, Selasa (13/12/2022). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk. Persidangan masih mendengarkan keterangan saksi.

"Untuk saksi ahli sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada dua orang," ujar pengacara terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan pada wartawan, Selasa (20/12).

Baca Juga:

Saksi Kriminolog Pastikan Ferdy Sambo Cs Penuhi Unsur Pembunuhan Berencana

Adapun dua saksi ahli itu, yakni Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi, Effendi Saragih dan Ahli Psikologi, Reni Kusumowardhani, yang juga merupakan Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa telah menghadirkan lima saksi ahli di persidangan Ferdy Sambo Cs yang digelar Senin, 19 Desember 2022.

Mereka adalah Muhammad Mustofa selaku Ahli Kriminologi, Farah Primadani Karouw selaku Ahli Forensik dan Medikolegal, Ade Firmansyah S selaku Ahli Forensik dan Medikolegal.

Berikutnya, Eko Wahyu B selaku Ahli Inafis dan Adi Setya selaku Ahli Digital Forensik.

Dalam persidangan sebelumnya juga, ada enam orang saksi ahli yang telah diperiksa,
Dimana empat di antaranya dilakukan pemeriksaan secara tertutup dan dua orang diperiksa secara terbuka.

Baca Juga:

Arahan Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan Usai Menghadap Pimpinan Polri

Para saksi ahli tersebut adalah Heri Priyanto selaku Ahli Digital Forensik, Fira Sania selaku saksi ahli DNA, Sirajul Umam selaku yang membantu olah TKP, Irfan Roqib selaku saksi ahli DNA, Aji Febriyanti AR Rosyid selaku saksi ahli Poligraf, dan Arif Sumirat selaku saksi ahli Balistik.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus tewasnya Yosua ada lima orang yang kini duduk sebagai terdakwa pembunuhan berencana.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.

Kelimanya didakwa dengan pasal pembunuhan berencana atau 340 KUHP yang hukuman maksimalnya adalah mati atau serendah-rendahnya adalah seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga:

Dengan Nada Tinggi ke Richard, Ferdy Sambo: Istri Saya Jangan Kau Libatkan

#PN Jaksel #Pengadilan Negeri Jakarta Selatan #Psikolog
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Lifestyle
Bukan Sekadar Mood Swing Biasa! Ini Beda Bipolar dan Depresi yang Wajib Diketahui
Gangguan perasaan bisa berupa emosi yang tumpul atau suasana hati yang kacau
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 Juli 2025
Bukan Sekadar Mood Swing Biasa! Ini Beda Bipolar dan Depresi yang Wajib Diketahui
Indonesia
Psikolog Bocorkan Cara Musik Melatih Otak Anak Jadi Super Cerdas Sejak Dini
Tetapkan batasan dengan konsisten, jelaskan kenapa ada batasan, dan terapkan kontrol penggunaan media bila perlu
Angga Yudha Pratama - Rabu, 23 Juli 2025
Psikolog Bocorkan Cara Musik Melatih Otak Anak Jadi Super Cerdas Sejak Dini
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
Jangan Dipendam! Layanan Konsultasi Kesehatan Mental Gratis dan Rahasia Tersedia Nonstop di Jakarta, Bisa Kontak ke Nomor Ini
Tidak hanya itu, layanan ini juga terintegrasi dengan Kartu Tanda Peserta ASABRI
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 14 Juni 2025
Jangan Dipendam! Layanan Konsultasi Kesehatan Mental Gratis dan Rahasia Tersedia Nonstop di Jakarta, Bisa Kontak ke Nomor Ini
Indonesia
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Budi Arie dituding menerima jatah dari judi online. Namun, ia menegaskan bahwa tidak terlibat dalam kasus tersebut. Ia merasa namanya dijual oleh eks anak buahnya.
Soffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
ShowBiz
Maika Monroe Jadi Pengasuh Psikopat dalam "Victorian Psycho"
Ia akan beradu akting dengan Thomasin McKenzie
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Mei 2025
Maika Monroe Jadi Pengasuh Psikopat dalam
Lifestyle
Psikolog UI Tekankan Pentingnya Berpikir Kritis di Era Kecerdasan Buatan, Jangan Biarkan Anak Terjebak Sesuatu yang Instan
Keterlibatan orang tua dalam penggunaan AI oleh anak tidak hanya sebatas pengawasan
Angga Yudha Pratama - Senin, 05 Mei 2025
Psikolog UI Tekankan Pentingnya Berpikir Kritis di Era Kecerdasan Buatan, Jangan Biarkan Anak Terjebak Sesuatu yang Instan
Bagikan