Ahli Hukum Pidana Universitas Pancasila Jadi Saksi Ahli Sidang SYL Hari Ini
Rabu, 12 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali mengggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (12/6).
Kuasa Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, mengatakan pihaknya menghadirkan satu ahli meringankan. Adapun ahli itu yakni ahli hukum pidana Prof Agus Surono.
"Prof Agus Surono, dari Universitas Pancasila Jakarta," kata Koedoeboen, saat dikonfirmasi awak media, Rabu.
Pada sidang Senin (10/6) lalu, SYL juga telah menghadirkan dua saksi meringankan. Keduanya yakni, eks honorer Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Rafly Fauzi dan staf ahli gubernur subbidang hukum Pemprov Sulawesi Selatan, Abdul Malik Faisal.
Baca juga:
Eks Anak Buah Bersaksi SYL Pernah Tolak Uang Sekardus Saat Jabat Wagub Sulsel
Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan periode 2020-2023.
Pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang puluhan miliar tersebut di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Di antaranya untuk Partai NasDem, charter pesawat, acara keagamaan, keperluan ke luar negeri, bantuan bencana alam atau sembako, umrah, dan kurban. (Pon)