Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Hakim: Hasto Tidak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 25 Juli 2025
Hakim: Hasto Tidak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto. (Dok Tim Hasto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus suap PAW anggota DPR yang menjerat Harun Masiku.

Hal itu disampaikan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta saat membacakan pertimbangan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).

"Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan tehadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," kata hakim.

Hakim mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melakukan penyelidikan kasus Harun Masiku berdasarkan surat perintah penyidikan pada 9 Januari 2020.

Selain itu, hakim juga menyebut ponsel yang dalam dakawaan Jaksa pada KPK direndam oleh Hasto masih ada dan disita KPK.

"Tidak ada bukti HP yang direndam atau ditenggelemakan. Fakta HP masih ada dan tidak unsur kesengajaan, tidak dapat dibuktikan secara sah," ujar hakim.

Baca juga:

Hasto Sidang Vonis Hari Ini, Ratusan Kader PDIP Solo Doa Bersama Ikhtiar Semoga Bebas

Hakim menjelaskan bahwa perbuatan Hasto yang memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel terjadi pada 8 Januari 2020 pukul 18.19 WIB. Sementara itu, penetapan Harun Masiku sebagai tersangka oleh KPK baru dilakukan sehari setelahnya, yakni pada 9 Januari 2020.

“Ada selisih waktu yang signifikan secara yuridis,” ujar hakim.

Hakim menegaskan bahwa pada 8 Januari 2020, KPK masih berada dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Oleh karena itu, secara hukum, belum ada status tersangka yang melekat pada Harun Masiku saat perbuatan Hasto terjadi.

Dengan demikian, majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan menghalangi atau merintangi penyidikan sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tegas hakim.

Baca juga:

Kuasa Hukum Hasto: Jika Sekjen PDIP Divonis Bersalah, Itu Pesanan Politik

Diketahui, Hasto dituntut tujuh tahun pidana penjara oleh JPU pada KPK. Selain pidana penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta.

Hasto disebut terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.

Hasto diyakini menghalangi penyidik KPK menangkap eks caleg PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga diyakini terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Rp600 juta untuk mengurus PAW Harun Masiku. (Pon)

#Kasus Hasto #Hasto Kristiyanto #KPK #Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT, Tunggu Penjelasan Resmi KPK
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - 18 menit lalu
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT, Tunggu Penjelasan Resmi KPK
Indonesia
Lagi-Lagi Bupati Ditangkap KPK, DPR Soroti Biaya Politik Tinggi
Biaya kontestasi yang mahal membuat banyak kepala daerah ingin mencari pengembalian dari biaya yang telah dikeluarkan.
Dwi Astarini - 42 menit lalu
Lagi-Lagi Bupati Ditangkap KPK, DPR Soroti Biaya Politik Tinggi
Indonesia
Istri Bupati Pemalang Ikut Dibawa ke KPK Bersama 11 Orang Terkait OTT
Para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Istri Bupati Pemalang Ikut Dibawa ke KPK Bersama 11 Orang Terkait OTT
Indonesia
5 Kepala Daerah Kena OTT, Ini Kata Gubernur Luthfi
Terkait dugaan jual beli jabatan dan gratifikasi yang menjerat Anom Widiyantoro, Ahmad Luthfi meminta semua pihak menunggu penjelasan resmi dari KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
5 Kepala Daerah Kena OTT, Ini Kata Gubernur Luthfi
Berita Foto
Terjaring OTT, Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tiba di Gedung KPK Jakarta
Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, dr Noor Faizah Maenofie (NFM) saat tiba di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 29 Juli 2026
Terjaring OTT, Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tiba di Gedung KPK Jakarta
Indonesia
Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Terus Bertambah, Komisi II DPR Bakal Ubah Remunerasi
Korupsi di daerah sudah berada pada level darurat sehingga para pemangku kepentingan harus mencari jalan keluar yang mendasar dan menyeluruh.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Terus Bertambah, Komisi II DPR Bakal Ubah Remunerasi
Indonesia
KPK Kembangkan Kasus Rita Widyasari, Geisz Chalifah dan Notaris Dipanggil
KPK mendalami kasus gratifikasi batu bara Kutai Kartanegara. Geisz Chalifah pun dipanggil.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
KPK Kembangkan Kasus Rita Widyasari, Geisz Chalifah dan Notaris Dipanggil
Indonesia
Plt Bupati Sukoharjo dan 4 ASN Diperiksa KPK di Mapolresta Surakarta
Terkait kehadirannya bersama sejumlah ASN Pemkab Sukoharjo, Eko mengatakan dirinya tidak mengetahui siapa saja yang turut dipanggil KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Plt Bupati Sukoharjo dan 4 ASN Diperiksa KPK di Mapolresta Surakarta
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Profil Anom Widiyantoro yang terkena OTT KPK. Ia menjadi Bupati Pemalang selama periode 2025-2030.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Indonesia
Bupati Pemalang Masih 'Digarap' di Dalam Gedung Merah Putih, Ini Amunisi Penyidik KPK!
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sedang diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, setelah terjaring OTT
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Bupati Pemalang Masih 'Digarap' di Dalam Gedung Merah Putih, Ini Amunisi Penyidik KPK!
Bagikan