Hakim: Hasto Tidak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku


Hasto Kristiyanto. (Dok Tim Hasto)
MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus suap PAW anggota DPR yang menjerat Harun Masiku.
Hal itu disampaikan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta saat membacakan pertimbangan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).
"Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan tehadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," kata hakim.
Hakim mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melakukan penyelidikan kasus Harun Masiku berdasarkan surat perintah penyidikan pada 9 Januari 2020.
Selain itu, hakim juga menyebut ponsel yang dalam dakawaan Jaksa pada KPK direndam oleh Hasto masih ada dan disita KPK.
"Tidak ada bukti HP yang direndam atau ditenggelemakan. Fakta HP masih ada dan tidak unsur kesengajaan, tidak dapat dibuktikan secara sah," ujar hakim.
Baca juga:
Hasto Sidang Vonis Hari Ini, Ratusan Kader PDIP Solo Doa Bersama Ikhtiar Semoga Bebas
Hakim menjelaskan bahwa perbuatan Hasto yang memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel terjadi pada 8 Januari 2020 pukul 18.19 WIB. Sementara itu, penetapan Harun Masiku sebagai tersangka oleh KPK baru dilakukan sehari setelahnya, yakni pada 9 Januari 2020.
“Ada selisih waktu yang signifikan secara yuridis,” ujar hakim.
Hakim menegaskan bahwa pada 8 Januari 2020, KPK masih berada dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Oleh karena itu, secara hukum, belum ada status tersangka yang melekat pada Harun Masiku saat perbuatan Hasto terjadi.
Dengan demikian, majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan menghalangi atau merintangi penyidikan sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tegas hakim.
Baca juga:
Kuasa Hukum Hasto: Jika Sekjen PDIP Divonis Bersalah, Itu Pesanan Politik
Diketahui, Hasto dituntut tujuh tahun pidana penjara oleh JPU pada KPK. Selain pidana penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta.
Hasto disebut terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Hasto diyakini menghalangi penyidik KPK menangkap eks caleg PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Selain itu, Hasto juga diyakini terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Rp600 juta untuk mengurus PAW Harun Masiku. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya

Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim

KPK Tetapkan Staf Ahli Eks Mensos Tersangka Korupsi Bansos

KPK Usut Aliran Dana Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil

Kembalikan Mercy BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil, KPK: Status Kepemilikannya Belum Tuntas secara Hukum

KPK Tahan Mantan Dirut PGN Periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso, Langsung Dibui Usai Pemeriksaan

Deretan Kendaraan Sitaan kasus K3 Kemnaker dipindahkan ke Rupbasan KPK
