Ahli Hukum Pidana Universitas Pancasila Jadi Saksi Ahli Sidang SYL Hari Ini
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/5/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugr
MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali mengggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (12/6).
Kuasa Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, mengatakan pihaknya menghadirkan satu ahli meringankan. Adapun ahli itu yakni ahli hukum pidana Prof Agus Surono.
"Prof Agus Surono, dari Universitas Pancasila Jakarta," kata Koedoeboen, saat dikonfirmasi awak media, Rabu.
Pada sidang Senin (10/6) lalu, SYL juga telah menghadirkan dua saksi meringankan. Keduanya yakni, eks honorer Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Rafly Fauzi dan staf ahli gubernur subbidang hukum Pemprov Sulawesi Selatan, Abdul Malik Faisal.
Baca juga:
Eks Anak Buah Bersaksi SYL Pernah Tolak Uang Sekardus Saat Jabat Wagub Sulsel
Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan periode 2020-2023.
Pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang puluhan miliar tersebut di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Di antaranya untuk Partai NasDem, charter pesawat, acara keagamaan, keperluan ke luar negeri, bantuan bencana alam atau sembako, umrah, dan kurban. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami TPPU Syahrul Yasin Limpo, Temuan Aliran Dana Menguak Kasus Baru di Kementan
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Terkait Suap Vonis Bebas Kasus CPO
Merasa Jadi Korban Ketidakadilan seperti Tom Lembong, Hasto Kristiyanto Berencana Jadi Lawyer
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Hakim: Hasto Tidak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Bantah Terlibat, Hasto Tegaskan Tak Pernah Setujui Kebijakan di Luar Hukum
Sidang Duplik, Hasto Sebut Penyidik KPK Lakukan Penyelundupan Fakta
Sekjen PDIP Hasto Akan Sampaikan Duplik dalam Sidang Hari Ini
Kuasa Hukum Hasto Minta Hakim Kesampingkan File CDR dari KPK karena Keasliannya Diragukan