Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Terkait Suap Vonis Bebas Kasus CPO


Gedung Kejaksaan Agung. (MP/Kanu)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara suap terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/8)
Dalam kasus tersebut, ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni eks Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dan hakim nonaktif PN Jakarta Pusat Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.
Berkas perkara Djuyamto teregister dengan Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Sedangkan, Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Agam Syarief Baharudin.
"Segera Diadili, Berkas Perkara Hakim Djuyamto dkk Teregister di Pengadilan Tipikor," tutur Jubir PN Jakarta Pusat Andi Saputra di Jakarta, Selasa (12/8).
Baca juga:
Dalam perkara ini, kelima hakim diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging terhadap terdakwa tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Selain itu, Marcella Santoso dan Ariyanto merupakan advokat dari tersangka korporasi di dalam kasus CPO, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Keduanya bersama Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata pada PN Jakarta Utara, diduga menjadi perantara bagi tersangka Muhammad Syafei selaku anggota tim legal PT Wilmar, untuk memberikan uang suap sebesar Rp60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu.
Adapun uang suap itu kemudian dibagikan oleh Arif Nuryanta kepada tiga hakim yang bertindak sebagai majelis hakim pada persidangan kasus CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom dengan tujuan untuk memuluskan pemberian putusan lepas. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat

Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat

Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi

Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung
