Sekjen PDIP Hasto Akan Sampaikan Duplik dalam Sidang Hari Ini


Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara. (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Pengadilan Tipikor Jakarta akan kembali mengggelar sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Jumat (18/7).
Dalam sidang hari ini, Hasto dan tim kuasa hukumnya akan menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Perkara Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto. Agenda duplik,” kata Jubir PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, Jumat.
Dalam sidang sebelumnya jaksa meminta majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan Hasto.
Jaksa meminta majelis hakim menghukum Hasto dengan pidana 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan.
Baca juga:
Kuasa Hukum Hasto: Jaksa KPK Pelintir Keterangan Ahli, Uji Materi ke MA Sah
Hasto diyakini jaksa bersama Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah dan Harun Masiku saling membagi peran melakukan kerja sama dalam mewujudkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Jaksa meyakini Hasto, Saeful, Donny dan Harun telah memberikan uang suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta secara bertahap.
Menurut jaksa, pleidoi Hasto hanya mengambil keterangan saksi dan putusan pengadilan kasus suap PAW anggota DPR yang sudah inkrah yang menguntungkan untuknya. Hasto diyakini terbukti melanggar hukum melakukan perintangan kasus suap tersebut.
Lebih lanjut jaksa mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap Hasto didasarkan pada bukti baru yang ditemukan penyidik KPK. Adapun bukti baru tersebut mengungkap dugaan keterlibatan Hasto dalam pengurusan PAW Harun Masiku.
Diketahui, Hasto dituntut tujuh tahun pidana penjara oleh JPU pada KPK. Selain pidana penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta.
Hasto disebut terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Hasto diyakini menghalangi penyidik KPK menangkap eks caleg PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Selain itu, Hasto juga diyakini terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Rp600 juta untuk mengurus PAW Harun Masiku. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air

Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
