Sidang Duplik, Hasto Sebut Penyidik KPK Lakukan Penyelundupan Fakta


Hasto Kristiyanto. (Dok Tim Hasto)
MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal PDIP Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyebut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelundupkan fakta dalam rangkaian kasus yang menjerat dirinya.
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan duplik untuk menjawab replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
Hasto mengatakan, penyelundupan fakta itu terjadi karena penyidik KPK dijadikan saksi dengan keterangan yang dianggap bersifat asumsi tanpa alat bukti pendukung.
“Berdasarkan hal tersebut, penyidik yang kemudian menjadi saksi-saksi internal KPK terbukti telah memasukkan keterangan yang bersifat asumsi tanpa didukung bukti atau keterangan saksi lain yang sah. Proses ini, menurut terdakwa, disebut sebagai penyelundupan fakta,” kata Hasto.
Ia mencontohkan, salah satu keterangan yang dianggap sebagai asumsi dan penyelundupan fakta adalah terkait dana operasional. Hasto menyinggung keterangan penyidik KPK, Arief Budi Rahardjo, yang menyatakan adanya restu dari Hasto untuk memberikan dana talangan.
Baca juga:
Sekjen PDIP Hasto Akan Sampaikan Duplik dalam Sidang Hari Ini
Padahal, kata politikus asal Yogyakarta itu, berdasarkan fakta persidangan, keterangan tersebut tidak pernah diamini oleh saksi Saeful Bahri maupun Donny Tri Istiqomah.
“Fakta hukum di persidangan ini sangat jelas bahwa terkait dengan dana operasional, dana suap, sumber dana, dan penggunaannya, semuanya merupakan hasil kreasi dari Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan dukungan Harun Masiku, dan hal ini tidak pernah dilaporkan kepada terdakwa,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Hasto menilai tidak ada legitimasi hukum bagi jaksa untuk melanjutkan penuntutan terhadap dirinya. Ia lantas meminta agar dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima.
“Tidak ada dasar yang sah bagi penuntutan terhadap terdakwa. Sehingga surat dakwaan harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas penuntutan dikembalikan ke KPK,” tegas Hasto.
Diketahui, Hasto dituntut tujuh tahun pidana penjara oleh JPU pada KPK. Selain pidana penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta.
Hasto disebut terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Hasto diyakini menghalangi penyidik KPK menangkap eks caleg PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Selain itu, Hasto juga diyakini terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Rp 600 juta untuk mengurus PAW Harun Masiku. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
