Kuasa Hukum Hasto Minta Hakim Kesampingkan File CDR dari KPK karena Keasliannya Diragukan


Momen Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor
MerahPutih.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa file call data record (CDR) yang dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa dibuktikan keasliannya.
Hal itu disampaikan Ronny saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/7).
“File CDR seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti atau barang bukti karena tidak dapat dibuktikan keaslian dan keabsahannya,” kata Ronny.
CDR merupakan data menyangkut detail panggilan, waktu, maupun transaksi telekomunikasi. Data ini bisa membaca lokasi seseorang berdasarkan sinyal tower.
Dalam persidangan lalu, JPU mengklaim mengetahui Hasto dan Harun Masiku melarikan diri ke kawasan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat operasi tangkap tangan (OTT) berdasarkan data CDR.
Baca juga:
Jaksa Disebut Tak Bisa Buktikan Motif Menguntungkan Hasto di Kasus Suap-Perintangan Penyidikan
Menurut Ronny, berdasarkan fakta persidangan, file CDR yang dihadirkan JPU di persidangan dan telah melalui analisis oleh ahli, tidak bisa dijamin keasliannya. Hal itu, kata dia, membuat file tersebut berisiko sudah dimanipulasi dan tidak lagi otentik.
Di sisi lain, kata Ronny, JPU dalam tuntutannya menyebut file CDR tersebut tidak langsung didapatkan penyelidik dari operator. Adapun file CDR yang menjadi alat bukti berasal dari Flashdisk Sandisk Cruzer Blade, Kapasitas 16 GB dan Flashdisk Sandisk Cruzer Blade 64 GB.
“Majelis Hakim Yang Mulia, kita tidak pernah tahu Flashdisk ini diberikan oleh siapa dan apakah bisa dipercaya,” ungkapnya.
Karena keaslian file CDR itu diragukan, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional itu meminta majelis hakim mengesampingkan alat atau barang bukti tersebut.
“Haruslah dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” imbuhnya.
Selain itu, Ronny juga menyoroti fakta persidangan yang menyatakan bukti CDR itu tidak melalui audit digital forensik. Hal ini merujuk pada keterangan ahli digital forensik yang bekerja sebagai penyelidik KPK.
“Satu-satunya yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan suatu dokumen telah melalui proses Digital Forensik adalah ahli digital forensik dan bukan penuntut umum,” tutup Ronny. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air

Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
