Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun pidana penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Hasto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terkait PAW anggota DPR 2019-2024. Sementara untuk perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).
Politikus asal Yogyakarta ini juga diwajibkan untuk membayar uang denda sebanyak Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujarnya.
Baca juga:
Anggap Perkara Hasto Receh, Pengurus PDIP Yogyakarta Bawa Koin ke Pengadilan
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Hasto dihukum dengan pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Hasto dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas," ujar hakim.
Sementara untuk hal yang meringankan, Hasto disebut bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga dan telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Hasil Super League 2025/2026: Persib Beri Kekalahan Kedua untuk Borneo FC, Berpeluang Geser Persija di Papan Atas
Timnas Filipina U-23 Gebuk Myanmar 2-0, Sinyal Bahaya untuk Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
Idam-idamkan Medali Emas, Timnas Thailand U-23 Langsung Ngegas, Gilas Timor Leste 6-1
Marselino Ferdinan Tidak Jadi Perkuat Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025 karena Cedera Hamstring, Diganti Rifqi Ray Farandi
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Nias Selatan, Dipicu Aktivitas Subduksi Lempeng