Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun pidana penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Hasto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terkait PAW anggota DPR 2019-2024. Sementara untuk perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).
Politikus asal Yogyakarta ini juga diwajibkan untuk membayar uang denda sebanyak Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujarnya.
Baca juga:
Anggap Perkara Hasto Receh, Pengurus PDIP Yogyakarta Bawa Koin ke Pengadilan
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Hasto dihukum dengan pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Hasto dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas," ujar hakim.
Sementara untuk hal yang meringankan, Hasto disebut bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga dan telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hampir Semua Rumah 2 Kampung Tertimbun Longsor Cisarua: 8 Jasad Ditemukan 82 Orang Hilang
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
Gerbang Rafah Pintu Masuk Gaza dari Mesir Kembali Dibuka 2 Arah
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik