Agus Buntung Banding Vonis 10 Tahun Bui, Jaksa Ambil Langkah Serupa
Selasa, 03 Juni 2025 -
MerahPutih.com - Terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung resmi menyatakan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis pidana hukuman 10 tahun penjara.
Penasihat hukum Agus Buntung, Ainuddin menyatakan pernyataan banding telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (2/6) kemarin. Namun, pihak terdakwa belum menyertakan memori banding saat pengajuan
"Betul. Kami sudah nyatakan banding ke pengadilan," kata Ainuddin, ketika dikonfirmasi awak media di Mataram, NTB, di Mataram, Selasa (3/6).
Baca juga:
Predator Seks Mataram Agus Buntung Divonis 10 Tahun Bui, Wajib Bayar Denda Rp 100 Juta
Ainuddin menambahkan materi memori banding kini sedang dalam penyusunan tim penasihat hukum dengan mempelajari putusan Pengadilan Negeri.
Sebaliknya, Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang mendengar kabar adanya pernyataan banding dari pihak Agus Buntung turut mengambil langkah yang sama. "Tentu kami juga sama (banding)," ujar Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera, dikutip Antara.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan langkah hukum yang diambil kubu terdakwa dan JPU. "Iya, pengajuan banding-nya sudah terdaftar di pengadilan," tandas Kelik. (*)