Agus Buntung Banding Vonis 10 Tahun Bui, Jaksa Ambil Langkah Serupa
Terdakwa selaku penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung mengikuti sidang putusan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (27/5/2025). (ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)
MerahPutih.com - Terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung resmi menyatakan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis pidana hukuman 10 tahun penjara.
Penasihat hukum Agus Buntung, Ainuddin menyatakan pernyataan banding telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (2/6) kemarin. Namun, pihak terdakwa belum menyertakan memori banding saat pengajuan
"Betul. Kami sudah nyatakan banding ke pengadilan," kata Ainuddin, ketika dikonfirmasi awak media di Mataram, NTB, di Mataram, Selasa (3/6).
Baca juga:
Predator Seks Mataram Agus Buntung Divonis 10 Tahun Bui, Wajib Bayar Denda Rp 100 Juta
Ainuddin menambahkan materi memori banding kini sedang dalam penyusunan tim penasihat hukum dengan mempelajari putusan Pengadilan Negeri.
Sebaliknya, Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang mendengar kabar adanya pernyataan banding dari pihak Agus Buntung turut mengambil langkah yang sama. "Tentu kami juga sama (banding)," ujar Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera, dikutip Antara.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan langkah hukum yang diambil kubu terdakwa dan JPU. "Iya, pengajuan banding-nya sudah terdaftar di pengadilan," tandas Kelik. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Perempuan Jepang yang Cium Jin BTS Ngaku tak Tahu Kelakuannya Melanggar Hukum, Merasa Diperlakukan tak Adil
Mahasiswi Pemasok Anak Korban Pedofil Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Divonis 11 Tahun Bui
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Komisi XIII DPR Dukung Hukuman Maksimal untuk Mantan Kapolres Ngaada
Naik Citilink Pegang-Pegang Paha Anak, Pria Lulusan Kedokteran Jadi Tersangka
Diciduk di Tasikmalaya, Pria Bekasi Tega Perkosa Anak Tirinya 2 Tahun Mengaku Dirasuki Setan
Perkosa Anak Tiri 3-4 Kali Sebulan Selama 2 Tahun, Pria di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui
DPR Minta Pemerintah Jangan Tutupi Sejarah! Desak Pengakuan Tragedi Kekerasan Seksual 1998
Agus Buntung Banding Vonis 10 Tahun Bui, Jaksa Ambil Langkah Serupa