Agus Buntung Banding Vonis 10 Tahun Bui, Jaksa Ambil Langkah Serupa


Terdakwa selaku penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung mengikuti sidang putusan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (27/5/2025). (ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)
MerahPutih.com - Terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung resmi menyatakan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis pidana hukuman 10 tahun penjara.
Penasihat hukum Agus Buntung, Ainuddin menyatakan pernyataan banding telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (2/6) kemarin. Namun, pihak terdakwa belum menyertakan memori banding saat pengajuan
"Betul. Kami sudah nyatakan banding ke pengadilan," kata Ainuddin, ketika dikonfirmasi awak media di Mataram, NTB, di Mataram, Selasa (3/6).
Baca juga:
Predator Seks Mataram Agus Buntung Divonis 10 Tahun Bui, Wajib Bayar Denda Rp 100 Juta
Ainuddin menambahkan materi memori banding kini sedang dalam penyusunan tim penasihat hukum dengan mempelajari putusan Pengadilan Negeri.
Sebaliknya, Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang mendengar kabar adanya pernyataan banding dari pihak Agus Buntung turut mengambil langkah yang sama. "Tentu kami juga sama (banding)," ujar Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera, dikutip Antara.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan langkah hukum yang diambil kubu terdakwa dan JPU. "Iya, pengajuan banding-nya sudah terdaftar di pengadilan," tandas Kelik. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Naik Citilink Pegang-Pegang Paha Anak, Pria Lulusan Kedokteran Jadi Tersangka

Diciduk di Tasikmalaya, Pria Bekasi Tega Perkosa Anak Tirinya 2 Tahun Mengaku Dirasuki Setan

Perkosa Anak Tiri 3-4 Kali Sebulan Selama 2 Tahun, Pria di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui

DPR Minta Pemerintah Jangan Tutupi Sejarah! Desak Pengakuan Tragedi Kekerasan Seksual 1998

Agus Buntung Banding Vonis 10 Tahun Bui, Jaksa Ambil Langkah Serupa

Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani

Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang

Predator Seks Mataram Agus Buntung Divonis 10 Tahun Bui, Wajib Bayar Denda Rp 100 Juta

Olah TKP Ungkap Korban Dosen Cabul UIN Mataram Sampai 7 Mahasiswi

Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
