Ada Peran Orang Luar Terkait Pembuatan Narkoba di Diskotik MG
Selasa, 19 Desember 2017 -
MerahPutih.com - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta Brigadir Jenderal (Pol) Johny Latupeirissa menyatakan ada kemungkinan tersangka lain terkait pembuatan narkoba di Diskotek MG, Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat.
"Ada sih kemungkinan bukan orang-orang di dalam saja," ujar Johny saat dikonfirmasi, Selasa (19/12).
Johny mengatakan, orang yang mengantar bahan baku pembuat narkoba bisa dikenakan pidana. Namun, penyidik hingga kini masih fokus mencari pemilik dan koordinator Diskotik MG yang telah masuk ke dalam DPO.
"Dari luar itu barang-barang masuk istilahnya bahan-bahan masuk itu bisa saja jadi tersangka (pengirim), tapi ini masih dalam pengembangan," kata Johny.
Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari 10 karyawan Diskotek MG yang hingga kini masih diperiksa untuk memastikan jumlah member.
"Kami masih lacak, masih dalam pemeriksaan dan pengembangan. Orang yang punya member kalau untuk jumlah belum tahu ya," ucap Johny. (*)
Baca juga berita lain tekait Diskotek MG dalam artikel: Resmi, Diskotek MG Ditutup Permanen