Ada Miskomunikasi, Bowo Sidik Tunjuk Kuasa Hukum Baru

Jumat, 03 Mei 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso yang merupakan tersangka kasus suap pengangkutan distribusi pupuk dan penerimaan gratifikasi telah menunjuk kuasa hukum baru, yaitu Sahala Pandjaitan.

"Kami di sini ada beberapa agenda. Pertama pencabutan kuasa dari Pak Bowo kepada pengacara lama Saut Edward, ini surat pencabutannya dari Pak Saut sudah dicabut. Kemudian kami juga mengantarkan surat kuasa baru," kata Sahala di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5).

Politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso ditahan KPK terkait kasus suap distribusi pupuk (MP/Ponco Sulaksono)
Politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso ditahan KPK terkait kasus suap distribusi pupuk (MP/Ponco Sulaksono)

Ia menyatakan, perubahan kuasa hukum itu pertanggal 2 Mei 2019 dan pencabutan kuasa hukum yang lama pada 29 April 2019.

Oleh karena itu, kata dia, nantinya masalah informasi terkait kasus Bowo itu akan datang dari pihaknya, bukan dari Saut Edward sebagai pengacara lama.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan bahwa kliennya itu akan mengubah atau merevisi beberapa keterangan terkait Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan juga Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir.

Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut alasan perubahan keterangan dari Bowo tersebut.

"Kami belum bisa menerangkan sekarang karena kami belum secara langsung bicara dengan Pak Bowo. Baru rencana belum terjadi (perubahan keterangan), makanya kami belum bisa berbicara lebih jauh lagi," kata dia.

Seperti diberitakan Antara, ia pun menyatakan baru akan bertemu dengan Bowo pada Senin (6/5) mendatang.

"Jadi, kami menunggu dari KPK apakah kami nanti akan diizinkan ketemu Pak Bowo itu, mungkin hari Senin," tuturnya.

Saat dikonfirmasi apakah ada tekanan soal perubahan keterangan itu, Sahala menyatakan tidak ada tekanan.

"Tidak ada tekanan, hanya mungkin waktu kemarin ada "miss" komunikasi saja," ungkap Sahala.

Untuk diketahui dalam penyidikan kasus Bowo, tim KPK juga telah menggeledah rumah pribadi Mendag. Namun, KPK tidak menyita apa pun dari penggeledahan tersebut.

"Tidak ada yang disita dari lokasi penggeledahan rumah Mendag tersebut. Kami tidak melakukan penyitaan karena barang atau benda yang ada di rumah tersebut tidak terkait dengan pokok perkara sejauh ini sehingga secara "fair" penyidik tidak melakukan penyitaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (*)

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bowo Sidik

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan