Ada Miskomunikasi, Bowo Sidik Tunjuk Kuasa Hukum Baru

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 03 Mei 2019
Ada Miskomunikasi, Bowo Sidik Tunjuk Kuasa Hukum Baru

Bowo Sidik Pangarso di Gedung KPK (Foto: antaranews.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso yang merupakan tersangka kasus suap pengangkutan distribusi pupuk dan penerimaan gratifikasi telah menunjuk kuasa hukum baru, yaitu Sahala Pandjaitan.

"Kami di sini ada beberapa agenda. Pertama pencabutan kuasa dari Pak Bowo kepada pengacara lama Saut Edward, ini surat pencabutannya dari Pak Saut sudah dicabut. Kemudian kami juga mengantarkan surat kuasa baru," kata Sahala di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5).

Politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso ditahan KPK terkait kasus suap distribusi pupuk (MP/Ponco Sulaksono)
Politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso ditahan KPK terkait kasus suap distribusi pupuk (MP/Ponco Sulaksono)

Ia menyatakan, perubahan kuasa hukum itu pertanggal 2 Mei 2019 dan pencabutan kuasa hukum yang lama pada 29 April 2019.

Oleh karena itu, kata dia, nantinya masalah informasi terkait kasus Bowo itu akan datang dari pihaknya, bukan dari Saut Edward sebagai pengacara lama.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan bahwa kliennya itu akan mengubah atau merevisi beberapa keterangan terkait Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan juga Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir.

Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut alasan perubahan keterangan dari Bowo tersebut.

"Kami belum bisa menerangkan sekarang karena kami belum secara langsung bicara dengan Pak Bowo. Baru rencana belum terjadi (perubahan keterangan), makanya kami belum bisa berbicara lebih jauh lagi," kata dia.

Seperti diberitakan Antara, ia pun menyatakan baru akan bertemu dengan Bowo pada Senin (6/5) mendatang.

"Jadi, kami menunggu dari KPK apakah kami nanti akan diizinkan ketemu Pak Bowo itu, mungkin hari Senin," tuturnya.

Saat dikonfirmasi apakah ada tekanan soal perubahan keterangan itu, Sahala menyatakan tidak ada tekanan.

"Tidak ada tekanan, hanya mungkin waktu kemarin ada "miss" komunikasi saja," ungkap Sahala.

Untuk diketahui dalam penyidikan kasus Bowo, tim KPK juga telah menggeledah rumah pribadi Mendag. Namun, KPK tidak menyita apa pun dari penggeledahan tersebut.

"Tidak ada yang disita dari lokasi penggeledahan rumah Mendag tersebut. Kami tidak melakukan penyitaan karena barang atau benda yang ada di rumah tersebut tidak terkait dengan pokok perkara sejauh ini sehingga secara "fair" penyidik tidak melakukan penyitaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (*)

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bowo Sidik

#Kasus Korupsi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Bagikan