Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Abaikan Peringatan LDA, Purboyo Tetap Rekam KTP dengan Nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas

Dwi Astarini - Kamis, 12 Februari 2026

MERAHPUTIH.COM - KGPH Purboyo mendatangi kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Balai Kota Solo untuk rekam data e-KTP berganti nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas, Kamis (12/2). Kedatangan KGPH Purboyo disambut petugas Dispendukcapil Kota Surakarta. Di sana, Purboyo diarahkan menuju ruang untuk ganti foto KTP elektronik dan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD). Proses rekam data dan pengambilan KTP baru itu berlangsung 30 menit sampai meninggalkan lokasi.

"Saya datang ke Dispendukcapil proses sebagai warga negara mengurus kependudukan," ujar Purboyo, Kamis (12/2).

Ia menegaskan semua warga negara berhak mengurus data kependudukan. "Semua warga negara berhak mengurus kependudukan," pungkasnya

Kepala Dispendukcapil Solo Agung Hendratno mengatakan proses hukum yang masih berjalan tidak mengganggu proses penggantian nama Gusti Purboyo menjadi Sri Susuhuan Pakubuwono Empat Belas.

“Jadi proses hukum yang masih berjalan tidak mengganggu proses penggantian nama Gusti Purboyo menjadi Sri Susuhuan Pakubuwono Empat Belas,” ujar Agung.

Baca juga:

Patuhi Putusan PN Solo, Dukcapil Solo Proses Perubahan Nama Purboyo


Ia mengatakan penggantian nama tersebut dilaksanakan karena sudah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Pasal 7 huruf 1 UU No 30 Tahun 2014 mengatur administrasi pemerintahan diatur bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban untuk mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tegas dia

Sebelumnya, pengabulan perubahan nama KTP KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas (PB XIV) yang sebelumnya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Solo kini digugat kembali di PN Solo.

Penggugat dalam perkara ini adalah putri Paku Buwono XII sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) GRAy Koes Moertiyah Wandansari atau yang dikenal sebagai Gusti Moeng. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo, Kamis (29/1), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2026/PN.Skt. Gugatan diajukan terhadap Suryo Aryo Mustiko alias KGPH Puruboyo dan telah resmi tercatat sejak Rabu (28/1).

Dalam laman SIPP PN Solo juga tercantum bahwa sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 Februari 2026. Namun, hingga kini data umum perkara belum dilampirkan, sehingga isi gugatan secara detail belum dapat diakses publik.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

PB XIV Purbaya Curhat ke Dasco, Nyatakan Keberatan atas SK Kemenbud dan Harapkan Persatuan Keraton Solo



Baca Artikel Asli