Tak Sahkan RUU PKS, Ketua DPR 'Ngeles' Belum Ada Judul
Kamis, 26 September 2019 -
Merahputih.com - Nasib Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) kian tak jelas. Setelah DPR periode 2014-2019 memastikan takkan mengesahkan saat ini, nama UU-nya pun belum juga disepakati.
Kepada wartawan, Ketua DPR Bambang Soesatyo menjelaskan berdasarkan laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU P-PKS, hingga sampai saat ini untuk judul RUU belum ada kesepakatan sehingga tidak bisa diteruskan karena waktu yang pendek. Meskipun diketahui RUU ini sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) sejak 2016 silam
Baca Juga
"Karena waktunya yang pendek dan masih banyak masalah yang belum selesai dibahas, maka kita putuskan RUU PKS ditunda pengesahannya," kata Bamsoet, sapaan akrabnya, di Jakarta, Kamis (26/9).

Menurut Bamsoet, aaat ini kerja DPR periode 2014-2019 tidak lama lagi akan berakhir. Sehingga, tidak memungkinkan DPR dan pemerintah menyelesaikan RUU PKS. Artinya, pembahasan RUU itu akan dibawa di masa jabatan DPR periode 2019-2024 yang akan dilantik pada 1 Oktober mendatang.
Bamsoet menambahkan perkembangan terkini mengenai RUU P-KS adalah, DPR dan pemerintah sepakat membentuk tim perumus (Timus) dan akan efektif bekerja di periode mendatang.
"DPR saat ini bisa melakukan 'carry over' terhadap RUU yang belum selesai setelah mengesahkan revisi UU Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-undangan (P3)," tutup politikus Golkar itu. (*)
Baca Juga