9 Tersangka Korupsi Pertamina Segera Masuk Meja Hijau, Salah Satunya Anak Riza Chalid

Rabu, 01 Oktober 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding memasuki babak baru. Kali ini, sembilan tersangka akan segera diajukan ke pengadilan.

Pada Rabu (1/10), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sudah mengirimkan berkas perkara dan dakwaan sembilan tersangka ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, supaya kasus yang merugikan negara senilai Rp 285 triliun itu segera disidangkan.

Adapun, sembilan tersangka kloter pertama itu di antaranya adalah Riva Siahaan (RS) yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Pata Niaga 2023.

Lalu, tersangka Sani Dinar Saifudin (SDS) yang merupakan Direktur Feedstock and Product Optimilization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022-2025.

Kemudian, Yoki Firnandi (YF) yang merupakan Dirut PT Pertamina Internasional Shipping 2022-2025.

Baca juga:

Curhat Pertamina Pilih Impor di Banding Bangung Kilang, Purbaya Ngaku Tak Ada Silang Pendapat

Selanjutnya, Agus Purwono (AP), yakni Vice President Feedstocl PT Kilang Pertamina Internasional 2023-2024, Maya Kusuma (MK) yang merupakan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2023, dan Edward Corne (EC) yang merupakan Vice President Trading Produk Pertamina Niaga periode 2023-2025.

Tiga orang lainnya adalah para tersangka swasta.

Sementara itu, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MAKR) alias Kerry yang merupakan anak kandung dari buron Riza Chalid selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.

Terakhir, Gading Ramadhan Joedo (GRJ) yang merupakan Direktur PT Orbit Terminal Merak dan Komisaris PT Jenggala Maritim.

Baca juga:

Menkeu Kesal Pertamina Malas Bangun Kilang Minyak Baru, Lebih Suka Impor Dari Singapura

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra menerangkan, pelimbahan dakwaan dan berkas perkara sembilan tersangka tersebut merupakan kloter pertama.

Pada kasus tersebut, tercatat ada 18 tersangka yang ditetapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Setelah pelimpahan berkas perkara tersebut, JPU akan menunggu ketetapan pengadilan untuk menentukan komposisi majelis hakim.

“Termasuk menentukan waktu kapan sidang pertama pembacaan dakwaan terhadap para tersangka itu,” kata Safrianto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/10)

Terkait sembilan tersangka itu, kata Safrianto, mengacu pada berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan JPU menebalkan pendakwaan dengan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca juga:

Komut Pertamina Hasan Nasbi Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Politik

Adapun, konstruksi umum kasus yang menjerat kesembilan tersangka itu terkait dengan penyimpangan dan korupsi dari hulu sampai ke hilir dalam pelaksaan impor dan ekspor minyak mentah serta produk kilang.

Kemudian, terkait dengan korupsi dalam penjualan solar subsidi, yang terdiri dari kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor bahan bakar minya, pengapalan minyak mentah dan bahan bakar minyak, sewa-menyewa terminal, pemberian kompensasi bahan bakar minyak.

Hal itu termasuk penjualan solar bersubsidi di bawah harga.

“Atas perbuatan para terdakwa atau tersangka itu, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 285,1 triliun sepanjang 2018-2023,” jelas Kajari Jakpus.

Pada kasus ini, penyidikan di Jampidsus pun masih terus berlanjut. Masih ada sembilan tersangka lainnya yang hingga kini masih dalam penyidikan.

Satu tersangka lainnya, yakni Riza Chalid yang hingga kini masih buron, belum bisa dilakukan penahanan.

Diketahui, Riza Chalid saat ini berada di bawah perlindungan salah satu kesultanan di Malaysia.

Kejagung sudah meminta kepada Divisi Hubungan Internasional untuk mendaftarkan nama Riza Chalid ke interpol agar ditetapkan sebagai buronan internasional.

Sampai saat ini, interpol belum merilis status Riza Chalid itu ke dalam daftar buronan atau DPO internasional. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan