9 Tersangka Korupsi Pertamina Segera Masuk Meja Hijau, Salah Satunya Anak Riza Chalid

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 01 Oktober 2025
9 Tersangka Korupsi Pertamina Segera Masuk Meja Hijau, Salah Satunya Anak Riza Chalid

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Twitter @KejaksaanRI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding memasuki babak baru. Kali ini, sembilan tersangka akan segera diajukan ke pengadilan.

Pada Rabu (1/10), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sudah mengirimkan berkas perkara dan dakwaan sembilan tersangka ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, supaya kasus yang merugikan negara senilai Rp 285 triliun itu segera disidangkan.

Adapun, sembilan tersangka kloter pertama itu di antaranya adalah Riva Siahaan (RS) yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Pata Niaga 2023.

Lalu, tersangka Sani Dinar Saifudin (SDS) yang merupakan Direktur Feedstock and Product Optimilization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022-2025.

Kemudian, Yoki Firnandi (YF) yang merupakan Dirut PT Pertamina Internasional Shipping 2022-2025.

Baca juga:

Curhat Pertamina Pilih Impor di Banding Bangung Kilang, Purbaya Ngaku Tak Ada Silang Pendapat

Selanjutnya, Agus Purwono (AP), yakni Vice President Feedstocl PT Kilang Pertamina Internasional 2023-2024, Maya Kusuma (MK) yang merupakan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2023, dan Edward Corne (EC) yang merupakan Vice President Trading Produk Pertamina Niaga periode 2023-2025.

Tiga orang lainnya adalah para tersangka swasta.

Sementara itu, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MAKR) alias Kerry yang merupakan anak kandung dari buron Riza Chalid selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.

Terakhir, Gading Ramadhan Joedo (GRJ) yang merupakan Direktur PT Orbit Terminal Merak dan Komisaris PT Jenggala Maritim.

Baca juga:

Menkeu Kesal Pertamina Malas Bangun Kilang Minyak Baru, Lebih Suka Impor Dari Singapura

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra menerangkan, pelimbahan dakwaan dan berkas perkara sembilan tersangka tersebut merupakan kloter pertama.

Pada kasus tersebut, tercatat ada 18 tersangka yang ditetapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Setelah pelimpahan berkas perkara tersebut, JPU akan menunggu ketetapan pengadilan untuk menentukan komposisi majelis hakim.

“Termasuk menentukan waktu kapan sidang pertama pembacaan dakwaan terhadap para tersangka itu,” kata Safrianto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/10)

Terkait sembilan tersangka itu, kata Safrianto, mengacu pada berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan JPU menebalkan pendakwaan dengan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca juga:

Komut Pertamina Hasan Nasbi Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Politik

Adapun, konstruksi umum kasus yang menjerat kesembilan tersangka itu terkait dengan penyimpangan dan korupsi dari hulu sampai ke hilir dalam pelaksaan impor dan ekspor minyak mentah serta produk kilang.

Kemudian, terkait dengan korupsi dalam penjualan solar subsidi, yang terdiri dari kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor bahan bakar minya, pengapalan minyak mentah dan bahan bakar minyak, sewa-menyewa terminal, pemberian kompensasi bahan bakar minyak.

Hal itu termasuk penjualan solar bersubsidi di bawah harga.

“Atas perbuatan para terdakwa atau tersangka itu, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 285,1 triliun sepanjang 2018-2023,” jelas Kajari Jakpus.

Pada kasus ini, penyidikan di Jampidsus pun masih terus berlanjut. Masih ada sembilan tersangka lainnya yang hingga kini masih dalam penyidikan.

Satu tersangka lainnya, yakni Riza Chalid yang hingga kini masih buron, belum bisa dilakukan penahanan.

Diketahui, Riza Chalid saat ini berada di bawah perlindungan salah satu kesultanan di Malaysia.

Kejagung sudah meminta kepada Divisi Hubungan Internasional untuk mendaftarkan nama Riza Chalid ke interpol agar ditetapkan sebagai buronan internasional.

Sampai saat ini, interpol belum merilis status Riza Chalid itu ke dalam daftar buronan atau DPO internasional. (knu)

#Kejaksaan Agung #Kasus Korupsi #Muhammad Riza Chalid #Pertamina #Korupsi Pertamina
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - 1 jam, 45 menit lalu
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Menurut kuasa hukum Febrie, jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, jumlahnya hampir mencapai 30 pelanggaran. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Indonesia
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Indonesia
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Eks Dirdik Jampidsus, Jasman Panjaitan mengatakan, Febrie Adriansyah jujur selama bekerja dengan dirinya.
Soffi Amira - Jumat, 21 Agustus 2026
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Bagikan