76% Situs Judol di RI Pakai Cloudflare, Legislator Tuntut Sanksi Tegas Komdigi
Sabtu, 22 November 2025 -
MerahPutih.com - Parlemen mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menindak tegas perusahaan penyedia layanan Content Delivery Network (CDN) dan proteksi DDoS, Cloudflare, yang hingga kini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan diduga terlibat dalam mendukung situs judi online (Judol).
“Komdigi harus bertindak tegas terhadap perusahaan digital yang tidak mematuhi aturan Indonesia,” kata Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal, dalam keterangannya kepada media, Sabtu (22/11).
Menurut dia, ketidakpatuhan Cloudflare terhadap regulasi nasional tidak bisa dibiarkan. Cloudflare kedapatan menjadi beking infrastruktur situs judol berdasarkan hasil analisis Komdigi terhadap 10.000 sampel situs pada 1 sampai 2 November 2025.
Baca juga:
Alasan Komdigi Mau Blokir Cloudflare: Tidak Daftar PSE dan 'Beking' 75% Operasional Situs Judol
Hasilnya, ada lebih dari 76 persen memakai layanan Cloudflare untuk menyamarkan alamat IP dan memindahkan domain situs judol agar bisa lolos dari pemblokiran konten.
"Apalagi jika layanan mereka justru dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas ilegal seperti judi online." imbuh Deng Ical, sapaan akrab anggota DPR itu.
Cloudflare Tidak Punya Perwakilan Resmi di Indonesia
Cloudflare tercatat sebagai salah satu dari 25 PSE lingkup privat yang hingga kini belum mendaftar ke Komdigi sesuai Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 yang direvisi tahun 2024.
Perusahaan yang berbasis di San Francisco, Amerika Serikat (AS) itu juga tidak memiliki perwakilan resmi atau server di Indonesia, sehingga dinilai melanggar banyak ketentuan.
Baca juga:
Banyak Platform Bergantung pada Cloudflare, Komdigi Imbau Segera Daftar PSE
Ajak Publik Indonesia Mulai Tinggalkan Cloudflare
Deng Ical menegaskan, setiap perusahaan digital yang beroperasi atau menyediakan layanan bagi entitas di Indonesia wajib tunduk pada aturan nasional, termasuk kewajiban pendaftaran PSE.
Sebagai anggota Komisi I yang membidangi komunikasi dan digitalisasi, dia menekankan pentingnya regulasi yang tegas dan adil agar ekosistem digital Indonesia tetap sehat dan bebas dari penyalahgunaan teknologi.
“Masyarakat harus lebih selektif dalam memilih layanan digital. Masyarakat sebaiknya mulai beralih ke layanan digital yang mematuhi aturan Indonesia dan lebih transparan dalam pengelolaan datanya,” tandasnya. (Pon)