75 Parpol Berbadan Hukum, Kemenkumham: 32 yang Aktif Laporan Administrasi

Kamis, 07 April 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mulai melakukan persiapan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Salah satunya adalah menerima proses pendaftaran administrasi partai politik.

Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Baroto mengatakan sudah ada 75 parpol yang saat ini telah berbadan hukum. Diketahui, salah satu syarat partai politik untuk bisa mengikuti kontestasi Pemilu 2024 yakni sudah tercatat berbadan hukum di Kemenkumham.

Baca Juga

Tahapan Pemilu 2024 Dimulai Juni 2022

Baroto menjelaskan, tidak semua parpol yang berbadan hukum tersebut aktif dalam berkegiatan politik. Berdasarkan data yang dikantongi Kemenkumham, hanya 32 partai politik yang aktif melaporkan administrasi aktivitasnya.

"Maksudnya, ada yang melakukan perubahan, ada kongres, munas, kemudian disampaikan ke Kemenkumham. Yang lain tidak sama sekali," beber Baroto di Jakarta, Kamis (7/4)

Baroto mengakui memang ada 75 parpol yang telah terdaftar berbadan hukum di Kemenkumham. Namun, hal itu rupanya justru menjadi persoalan tersendiri. Sebab, banyak partai yang justru tidak terlihat aktivitas politiknya dalam beberapa tahun belakangan ini.

"Pertanyaannya apakah masing-masing partai ini punya kemampuan atau secara organisasi sehat, nah ini yang menjadi pertanyaan kita," ungkapnya.

Baca Juga

Survei SMRC: Pilpres 2024 Diprediksi Diikuti Tiga Calon, Duet Anies-AHY Menang

Dan fakta yang ada saat ini adalah, mungkin tidak lebih dari separuh partai ini yang aktif.

"Mungkin kalau yang sudah punya perwakilan di DPR sudah sangat terkenal, ada sekitar 22. Tetapi yang tidak aktif banyak sekali, separuh lebih," imbuh dia.

Baroto menyoroti permasalahan yang kerap dihadapi oleh partai politik. Salah satunya, konflik internal di partai politik.

Di mana, konflik internal itu menjadi salah satu tidak aktifnya partai hingga ditinggalkan pengurusnya. Partai tersebut menjadi tidak terurus, namun tetap masih terdaftar berbadan hukum di Kemenkumham.

Kendalanya saat ini, sambung dia, tidak semua partai menjalankan fungsinya dengan baik.

"Dari 75 partai tadi, ada beberapa data, ada beberapa partai yang habis kepengurusan di tahun 2020, bahkan ada yang sudah di tahun 2018, di tahun 2016, belum melaporkan aktivitas partai ke Kemenkumham, ini kan jadi catatan," kata Baroto. (Knu)

Baca Juga

Survei SMRC: Prabowo Sangat Dikenal Tapi Kurang Disukai

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan