Tahapan Pemilu 2024 Dimulai Juni 2022
Bendera partai politik. (Foto: MP/Dicke)
MerahPutih.com - Tahapan Pemilu 2024 segera dimulai berdasarkan keputusan yang telah diambil pemerintah, penyelenggara pemilu, dan legislatif pada 24 Januari 2022 bahwa pemungutan suara siap dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
"Maka kalau kita menghitung 20 bulan, tahapan penyelenggaraan pemilu itu akan jatuh pada tanggal 14 Juni 2022 yang akan datang," terang Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (PolPUM) Kementerian Dalam Negeri Imran, secara daring, Kamis (7/4).
Adapun rapat sosialisasi yang dilangsungkan secara daring ini turut mengundang seluruh komponen yang terlibat di dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga:
Puan Harap Menteri Manut Jokowi Terkait Bicara Penundaan Pemilu
Antara lain, kesbangpol provinsi maupun kabupaten/kota, KPU, KPUD, Bawaslu seluruh Indonesia dan seluruh komponen partai politik baik di tingkat pusat hingga daerah.
Imran pun berharap dengan sosialisasi ini semua proses dalam penyelenggaraan pemilu maupun Pilkada Serentak 2024 bisa diikuti dan dipelajari oleh setiap komponen yang terlibat.
"Nantinya yang akan dimulai pada 14 Juni yang akan datang tidak mengalami kendala yang berarti," harapnya.
Imran juga mengatakan agar parpol yang hendak mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu telah memiliki kepengurusan di tingkat provinsi.
"Kami berharap juga tentunya sesuai dengan aturan yang ada para peserta pemilu memiliki kepengurusan di setiap provinsi," ujar Imran.
Baca Juga:
Pandangan Pengamat Politik soal Jokowi Larang Menteri Suarakan Penundaan Pemilu
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, ada tiga jenis parpol yang ada di Indonesia.
Ketiganya dimungkinkan menjadi peserta pemilu mendatang apabila mendaftarkan diri dan dinyatakan lolos verifikasi syarat-syarat peserta pemilu.
Ketiga jenis parpol yang dimaksud yakni, parpol peserta pemilu 2019 atau peserta pemilu terakhir yang lolos parliamentary threshold (ambang batas parlemen) atau punya kursi di DPR RI.
Lalu, parpol peserta pemilu terakhir atau 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen atau tak punya kursi di DPR.
"Ketiga, parpol baru, artinya belum pernah jadi peserta Pemilu 2019 atau pemilu terakhir," tambahnya.
Sebelumnya, KPU merencanakan pendaftaran bagi parpol peserta Pemilu 2024 mulai 1-7 Agustus 2022.
KPU memiliki waktu empat bulan untuk mempersiapkan pelaksanaan tahapan awal dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 tersebut.
Ketua KPU Ilham Saputra meminta pemerintah dan DPR segera membahas rancangan peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan, jadwal, dan program pelaksanaan pemilu. (Knu)
Baca Juga:
Politikus PKB Minta Menteri Patuh Jokowi soal Larangan Bicara Penundaan Pemilu
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Persija Secara Resmi Umumkan Bergabungnya Jean Mota, Eks Rekan Lionel Messi di Inter Miami
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Persib Bandung Kalahkan Malut United 2-0
HUT 18 Tahun Gerindra Pilih Tema "Kompak, Bergerak, Berdampak", Apa Maknanya?
Rumah-Rumah di Bantul Rusak Akibat Gempa M 6,4 Pagi Tadi, Warga Terluka Dilarikan ke RS
Cetak Sejarah, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final untuk Pertama Kali Usai Tumbangkan Jepang 5-3 secara Dramatis
Parpol Wajib Tahu, Catat Titik-Titik Steril Atribut Politik di Jakarta!
2 Orang Terluka, Macan Tutul Masuk Desa Maruyung Bandung Masih Berkeliaran
Aturan Baru, Pemasangan Atribut Parpol di Ruang Publik Jakarta Maksimal 6 Hari
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang