Tahapan Pemilu 2024 Dimulai Juni 2022

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 07 April 2022
Tahapan Pemilu 2024 Dimulai Juni 2022

Bendera partai politik. (Foto: MP/Dicke)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tahapan Pemilu 2024 segera dimulai berdasarkan keputusan yang telah diambil pemerintah, penyelenggara pemilu, dan legislatif pada 24 Januari 2022 bahwa pemungutan suara siap dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

"Maka kalau kita menghitung 20 bulan, tahapan penyelenggaraan pemilu itu akan jatuh pada tanggal 14 Juni 2022 yang akan datang," terang Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (PolPUM) Kementerian Dalam Negeri Imran, secara daring, Kamis (7/4).

Adapun rapat sosialisasi yang dilangsungkan secara daring ini turut mengundang seluruh komponen yang terlibat di dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga:

Puan Harap Menteri Manut Jokowi Terkait Bicara Penundaan Pemilu

Antara lain, kesbangpol provinsi maupun kabupaten/kota, KPU, KPUD, Bawaslu seluruh Indonesia dan seluruh komponen partai politik baik di tingkat pusat hingga daerah.

Imran pun berharap dengan sosialisasi ini semua proses dalam penyelenggaraan pemilu maupun Pilkada Serentak 2024 bisa diikuti dan dipelajari oleh setiap komponen yang terlibat.

"Nantinya yang akan dimulai pada 14 Juni yang akan datang tidak mengalami kendala yang berarti," harapnya.

Imran juga mengatakan agar parpol yang hendak mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu telah memiliki kepengurusan di tingkat provinsi.

"Kami berharap juga tentunya sesuai dengan aturan yang ada para peserta pemilu memiliki kepengurusan di setiap provinsi," ujar Imran.

Baca Juga:

Pandangan Pengamat Politik soal Jokowi Larang Menteri Suarakan Penundaan Pemilu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, ada tiga jenis parpol yang ada di Indonesia.

Ketiganya dimungkinkan menjadi peserta pemilu mendatang apabila mendaftarkan diri dan dinyatakan lolos verifikasi syarat-syarat peserta pemilu.

Ketiga jenis parpol yang dimaksud yakni, parpol peserta pemilu 2019 atau peserta pemilu terakhir yang lolos parliamentary threshold (ambang batas parlemen) atau punya kursi di DPR RI.

Lalu, parpol peserta pemilu terakhir atau 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen atau tak punya kursi di DPR.

"Ketiga, parpol baru, artinya belum pernah jadi peserta Pemilu 2019 atau pemilu terakhir," tambahnya.

Sebelumnya, KPU merencanakan pendaftaran bagi parpol peserta Pemilu 2024 mulai 1-7 Agustus 2022.

KPU memiliki waktu empat bulan untuk mempersiapkan pelaksanaan tahapan awal dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 tersebut.

Ketua KPU Ilham Saputra meminta pemerintah dan DPR segera membahas rancangan peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan, jadwal, dan program pelaksanaan pemilu. (Knu)

Baca Juga:

Politikus PKB Minta Menteri Patuh Jokowi soal Larangan Bicara Penundaan Pemilu

#Breaking #Partai Politik #Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Indonesia
BMKG Catat Tsunami Gelombang Pertama Gempa M 7,7 di 3 Lokasi, Tingginya Belasan
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi gelombang tsunami pertama pascagempa tektonik magnitudo 7,7 di Laut Sulawesi, Senin (8/6) pagi, telah tiba.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Juni 2026
BMKG Catat Tsunami Gelombang Pertama Gempa M 7,7 di 3 Lokasi, Tingginya Belasan
Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Olahraga
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Selain Port FC dan JDT, Persib akan bersaing dengan Lion City Sailors, Cong An Hanoi FC, PKR Svay Rieng, pemenang playoff 2 di Grup B ASEAN Club Championship 2026/2027.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Indonesia
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Nanik S Deyang ditunjuk sebagai kepala BGN yang baru.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Indonesia
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda permukiman di Jalan Kemayoran Gempol, Kebon Kosong, Jakarta Pusat. Sebanyak 26 unit damkar dan 87 personel diterjunkan untuk memadamkan api.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Indonesia
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Kemkomdigi resmi wajibkan registrasi nomor HP baru dengan biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Uji coba lima bulan terakhir menunjukkan hasil positif dengan 1,4 juta nomor baru terdaftar.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Bagikan