75 Parpol Berbadan Hukum, Kemenkumham: 32 yang Aktif Laporan Administrasi

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 07 April 2022
75 Parpol Berbadan Hukum, Kemenkumham: 32 yang Aktif Laporan Administrasi

Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham RI Baroto di Jakarta, Kamis. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mulai melakukan persiapan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Salah satunya adalah menerima proses pendaftaran administrasi partai politik.

Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Baroto mengatakan sudah ada 75 parpol yang saat ini telah berbadan hukum. Diketahui, salah satu syarat partai politik untuk bisa mengikuti kontestasi Pemilu 2024 yakni sudah tercatat berbadan hukum di Kemenkumham.

Baca Juga

Tahapan Pemilu 2024 Dimulai Juni 2022

Baroto menjelaskan, tidak semua parpol yang berbadan hukum tersebut aktif dalam berkegiatan politik. Berdasarkan data yang dikantongi Kemenkumham, hanya 32 partai politik yang aktif melaporkan administrasi aktivitasnya.

"Maksudnya, ada yang melakukan perubahan, ada kongres, munas, kemudian disampaikan ke Kemenkumham. Yang lain tidak sama sekali," beber Baroto di Jakarta, Kamis (7/4)

Baroto mengakui memang ada 75 parpol yang telah terdaftar berbadan hukum di Kemenkumham. Namun, hal itu rupanya justru menjadi persoalan tersendiri. Sebab, banyak partai yang justru tidak terlihat aktivitas politiknya dalam beberapa tahun belakangan ini.

"Pertanyaannya apakah masing-masing partai ini punya kemampuan atau secara organisasi sehat, nah ini yang menjadi pertanyaan kita," ungkapnya.

Baca Juga

Survei SMRC: Pilpres 2024 Diprediksi Diikuti Tiga Calon, Duet Anies-AHY Menang

Dan fakta yang ada saat ini adalah, mungkin tidak lebih dari separuh partai ini yang aktif.

"Mungkin kalau yang sudah punya perwakilan di DPR sudah sangat terkenal, ada sekitar 22. Tetapi yang tidak aktif banyak sekali, separuh lebih," imbuh dia.

Baroto menyoroti permasalahan yang kerap dihadapi oleh partai politik. Salah satunya, konflik internal di partai politik.

Di mana, konflik internal itu menjadi salah satu tidak aktifnya partai hingga ditinggalkan pengurusnya. Partai tersebut menjadi tidak terurus, namun tetap masih terdaftar berbadan hukum di Kemenkumham.

Kendalanya saat ini, sambung dia, tidak semua partai menjalankan fungsinya dengan baik.

"Dari 75 partai tadi, ada beberapa data, ada beberapa partai yang habis kepengurusan di tahun 2020, bahkan ada yang sudah di tahun 2018, di tahun 2016, belum melaporkan aktivitas partai ke Kemenkumham, ini kan jadi catatan," kata Baroto. (Knu)

Baca Juga

Survei SMRC: Prabowo Sangat Dikenal Tapi Kurang Disukai

#Pilpres #Pemilu #Partai Politik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Bagikan