75 Parpol Berbadan Hukum, Kemenkumham: 32 yang Aktif Laporan Administrasi
 Andika Pratama - Kamis, 07 April 2022
Andika Pratama - Kamis, 07 April 2022 
                Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham RI Baroto di Jakarta, Kamis. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).
MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mulai melakukan persiapan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Salah satunya adalah menerima proses pendaftaran administrasi partai politik.
Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Baroto mengatakan sudah ada 75 parpol yang saat ini telah berbadan hukum. Diketahui, salah satu syarat partai politik untuk bisa mengikuti kontestasi Pemilu 2024 yakni sudah tercatat berbadan hukum di Kemenkumham.
Baca Juga
Baroto menjelaskan, tidak semua parpol yang berbadan hukum tersebut aktif dalam berkegiatan politik. Berdasarkan data yang dikantongi Kemenkumham, hanya 32 partai politik yang aktif melaporkan administrasi aktivitasnya.
"Maksudnya, ada yang melakukan perubahan, ada kongres, munas, kemudian disampaikan ke Kemenkumham. Yang lain tidak sama sekali," beber Baroto di Jakarta, Kamis (7/4)
Baroto mengakui memang ada 75 parpol yang telah terdaftar berbadan hukum di Kemenkumham. Namun, hal itu rupanya justru menjadi persoalan tersendiri. Sebab, banyak partai yang justru tidak terlihat aktivitas politiknya dalam beberapa tahun belakangan ini.
"Pertanyaannya apakah masing-masing partai ini punya kemampuan atau secara organisasi sehat, nah ini yang menjadi pertanyaan kita," ungkapnya.
Baca Juga
Survei SMRC: Pilpres 2024 Diprediksi Diikuti Tiga Calon, Duet Anies-AHY Menang
Dan fakta yang ada saat ini adalah, mungkin tidak lebih dari separuh partai ini yang aktif.
"Mungkin kalau yang sudah punya perwakilan di DPR sudah sangat terkenal, ada sekitar 22. Tetapi yang tidak aktif banyak sekali, separuh lebih," imbuh dia.
Baroto menyoroti permasalahan yang kerap dihadapi oleh partai politik. Salah satunya, konflik internal di partai politik.
Di mana, konflik internal itu menjadi salah satu tidak aktifnya partai hingga ditinggalkan pengurusnya. Partai tersebut menjadi tidak terurus, namun tetap masih terdaftar berbadan hukum di Kemenkumham.
Kendalanya saat ini, sambung dia, tidak semua partai menjalankan fungsinya dengan baik.
"Dari 75 partai tadi, ada beberapa data, ada beberapa partai yang habis kepengurusan di tahun 2020, bahkan ada yang sudah di tahun 2018, di tahun 2016, belum melaporkan aktivitas partai ke Kemenkumham, ini kan jadi catatan," kata Baroto. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
![[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029](https://img.merahputih.com/media/77/29/d9/7729d9a9fcd25211da956ce11b4630d5_182x135.png) 
                      Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah
 
                      Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan
 
                      Pegang SK Menkum, PPP Kubu Mardiono Ajak Agus Suparmanto Cs Gabung
Kata Menteri Hukum Soal Klaim 2 Ketum PPP Merasa Menang di Muktamar
 
                      Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
 
                      Prabowo Sentil Fenomena Gontok-gontokan di Tingkat Atas, Tak Masalah Beda Partai
 
                      Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
 
                      PPP Punya 2 Ketua Umum Hasil Muktamar ke-10 Ancol
 
                      Daftar Pengurus DPP PSI 2025-2030: Ketua Dewan Pembina Bapak 'J', 2 Politikus NasDem Jadi Petinggi
 
                      




