Survei SMRC: Pilpres 2024 Diprediksi Diikuti Tiga Calon, Duet Anies-AHY Menang

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 07 April 2022
Survei SMRC: Pilpres 2024 Diprediksi Diikuti Tiga Calon, Duet Anies-AHY Menang

Gubernur DKI Anies Baswedan bersama Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyno (AHY). Foto: MerahPutih.comAsropih

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis hasil survei bertajuk “Prospek Capres 2024” yang disiarkan secara daring lewat kanal youtube SMRC TV, Kamis (7/4).

Dari survei tersebut didapati pasangan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memiliki peluang untuk menang Pemilu 2024.

Baca Juga

Survei SMRC: Prabowo Sangat Dikenal Tapi Kurang Disukai

Direktur Eksekutif SMRC, Sirojudin Abbas, memprediksi kemungkinan pemilihan presiden mendatang maksimal hanya diikuti oleh tiga pasangan mengingat presidential threshold yang cukup tinggi 20 persen.

Menurut Abbas, pembentukan pasangan calon presiden-wakil presiden dapat ditentukan oleh pola hubungan antar partai untuk berkoalisi.

Pertama, jika ideologi penting, maka partai paling kebangsaan dan partai paling Islam mungkin tak mudah berkoalisi. PDIP dan PKS mungkin tak berkoalisi di tingkat nasional.

“Partai-partai lain di antara dua partai tersebut dapat saling berkoalisi baik dengan PDIP maupun PKS,” kata Abbas saat memaparkan hasil survei lembaganya.

Faktor kedua, kata Abbas, adalah komunikasi antara elite partai. Ada beberapa partai, menurutnya, yang tak mudah berkomunikasi bukan karena ideologi tapi suasana kebatinan di antara pemimpin partai: PDIP vs Demokrat dan vs NasDem. Juga NasDem vs Gerindra.

“Karena itu kemungkinan PDIP tidak berkoalisi dengan Demokrat maupun NasDem. Sementara NasDem mungkin tak bisa berkoalisi dengan Gerindra,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Sirojudin Abbas saat memaparkan hasil survei terbaru bertajuk "Prospek Capres 2024" yang disiarkan melalui kanal YouTube SMRC TV, di Jakarta, Kamis (7/4/2022). ANTARA/Syaiful Hakim
Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Sirojudin Abbas saat memaparkan hasil survei terbaru bertajuk "Prospek Capres 2024" yang disiarkan melalui kanal YouTube SMRC TV, di Jakarta, Kamis (7/4/2022). ANTARA/Syaiful Hakim

Faktor ketiga adalah adanya partai tiga besar, yaitu PDIP, Golkar, dan Gerindra. Abbas memperkirakan kemungkinan masing-masing partai ini menuntut kadernya jadi nomor 1 atau miminal nomor 2. Maka Prabowo, Puan, dan Airlangga mungkin akan maju untuk nomor 1 atau nomor 2.

Faktor keempat adalah intensitas untuk menjadi calon nomor satu. Hal ini ditemukan pada sosok Prabowo yang secara intens didorong oleh partainya, Gerindra, untuk menjadi calon presiden.

"Faktor kelima adalah pertimbangan elektabilitas calon. Tiga nama dengan elektabilitas teratas adalah Prabowo, Ganjar, dan Anies," imbunya.

Baca Juga

Survei SMRC: Elektabilitas Ganjar dan Anies Menguat, Prabowo Melemah

Menurut Abbas, kombinasi antara kelimanya mungkin bisa melahirkan 3 poros calon. Salah satu kemungkinannya adalah poros Gerindra-PDIP, Golkar, dan Nasdem-Demokrat. PAN dan PPP bisa menggenapi Golkar. PKS berpeluang menggenapi Nasdem-Demokrat.

Pada poros Gerindra-PDIP, karena Prabowo harus no. 1, dan Puan Maharani memiliki elektabilitas yang terlalu di bawah, maka Puan mungkin akan menerima menjadi no 2.

Sementara itu, lanjut Abbas, karena elektabilitas Airlangga terlalu lemah, maka kemungkinan akan mencari calon yang paling kompetitif. Menurut Abbas, Ganjar Pranowo adalah alternatifnya.

"Terbuka juga kemungkinan Airlangga menjadi nomor 1 dan Ganjar nomor 2," ujarnya.

Poros Nasdem-Demokrat-PKS dapat mencalonkan Anies Baswedan karena elektabilitasnya cukup baik, sementara Nasdem dan PKS tidak punya kader yang kompetitif. Abbas memprediksi bahwa AHY bisa diterima sebagai pendamping Anies karena cukup kompetitif dibanding nama-nama tokoh partai yang lain.

Abbas menunjukkan simulasi pilihan pada tiga pasangan. “Hasilnya, pasangan Anies-AHY mendapatkan 29,8 persen suara. Ganjar-Airlangga 28,5 persen. Prabowo-Puan 27,5 persen. Masih ada 14,3 persen yang belum menentukan pilihan,” papar Abbas.

Abbas melanjutkan jika Airlangga menjadi Capres dan berpasangan dengan Ganjar Pranowo sebagai cawapresnya, dalam simulasi pilihan terhadap 3 pasangan (Airlangga-Ganjar vs Anies-AHY vs Prabowo-Puan), pasangan Anies-AHY mengalami penguatan dukungan menjadi 32,3 persen, disusul Prabowo-Puan 29 persen.

"Sementara suara Airlangga-Ganjar ada di bawah keduanya secara signifikan, 22,6 persen. Masih ada 16,1 persen yang belum menentukan pilihan," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Tahapan Pemilu 2024 Dimulai Juni 2022

#Survei #Survei SMRC #Hasil Survei #Pilpres #Pemilu #Partai Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Penunjukan Gus Najmi tersebut adalah bagian dari penguatan konsolidasi organisasi dan persiapan PKB menghadapi agenda-agenda strategis menuju Pemilu 2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Survei NRI: Elektabilitas Gerindra Meroket 27,25 Persen, Dampak Kepuasan Publik pada Prabowo-Gibran
Survei yang berlangsung pada 13–22 April 2026 ini melibatkan 1.200 responden di 38 provinsi melalui metode multi-stage random sampling
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Survei NRI: Elektabilitas Gerindra Meroket 27,25 Persen, Dampak Kepuasan Publik pada Prabowo-Gibran
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Bagikan