7 Tersangka Korupsi 109 Ton Emas Ilegal PT Antam Diduga Rugikan Negara Rp 1 Triliun

Jumat, 19 Juli 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung baru saja menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditi emas sebesar 109 ton ilegal di perusahaan BUMN PT Antam tahun 2010-2021.

Tujuh tersangka tersebut yakni SL, GAR, LE, SJ, DT dan HKT. Dari tujuh tersangka itu, dua orang dilakukan penahanan yakni SL dan GAR. Lalu tersangka lainnya yakni LE, SJ, DT dan HKT dilakukan penahanan kota dengan alasan kesehatan. Mereka diduga melakukan menyalahgunakan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan para tersangka melekatkan merek Antam di Logam Mulia tanpa didahului kerja sama dengan PT Antam.

Mereka diduga melakukan aksinya bersama-sama dengan enam tersangka sebelumnya yakni General Manager UBPPLM PT Antam dalam kurun waktu 2010-2021. Padahal, para tersangka memiliki latar belakang swasta dan perorangan.

Baca juga:

Kasus Korupsi PT ASDP, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk pemurnian peleburan dan pencetakan, melainkan juga untuk melekatkan merek Logam Mulia Antam tanpa didahului kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam.

“Tujuannya agar meningkatkan nilai jual Logam Mulia para tersangka," kata Harli di Kejagung, Jakarta Selatan dikutip Jumat (19/7).

Para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Karena logam Mulia Antam merupakan merek dagang milik PT Antam yang memiliki nilai ekonomis," katanya.

Harli menjelaskan proses melekatkan Logam Mulia merek PT Antam perlu dilakukan kerja sama terlebih dahulu. Menurutnya, emas yang dilabeli merek PT Antam secara ilegal adalah murni, bukan palsu.

Baca juga:

Kasus Korupsi di ASDP Terkait Kerja Sama Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Namun, proses pelabelan itu dilakukan secara ilegal oleh para tersangka tanpa didahului kerja sama dengan PT Antam, sehingga timbul kerugian negara dalam kasus tersebut. Dari penghitungan ahli, Kejagung menduga kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka yang merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Kasus ini terjadi sejak 2010 hingga 2021.

Para tersangka itu melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia dengan logo Antam.

Para tersangka diduga mencetak logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam. Emas ilegal 109 ton itu dicetak dalam berbagai ukuran dan diedarkan oleh para tersangka di pasar bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.

Baca juga:

Eks Dirut PLN Nur Pamudji Terseret Kasus Korupsi LNG di Pertamina

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan