7 Tersangka Korupsi 109 Ton Emas Ilegal PT Antam Diduga Rugikan Negara Rp 1 Triliun

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Jumat, 19 Juli 2024
7 Tersangka Korupsi 109 Ton Emas Ilegal PT Antam Diduga Rugikan Negara Rp 1 Triliun

Kapuspenkum Kejagung Harto Siregar. (Foto: dok Kejagung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung baru saja menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditi emas sebesar 109 ton ilegal di perusahaan BUMN PT Antam tahun 2010-2021.

Tujuh tersangka tersebut yakni SL, GAR, LE, SJ, DT dan HKT. Dari tujuh tersangka itu, dua orang dilakukan penahanan yakni SL dan GAR. Lalu tersangka lainnya yakni LE, SJ, DT dan HKT dilakukan penahanan kota dengan alasan kesehatan. Mereka diduga melakukan menyalahgunakan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan para tersangka melekatkan merek Antam di Logam Mulia tanpa didahului kerja sama dengan PT Antam.

Mereka diduga melakukan aksinya bersama-sama dengan enam tersangka sebelumnya yakni General Manager UBPPLM PT Antam dalam kurun waktu 2010-2021. Padahal, para tersangka memiliki latar belakang swasta dan perorangan.

Baca juga:

Kasus Korupsi PT ASDP, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk pemurnian peleburan dan pencetakan, melainkan juga untuk melekatkan merek Logam Mulia Antam tanpa didahului kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam.

“Tujuannya agar meningkatkan nilai jual Logam Mulia para tersangka," kata Harli di Kejagung, Jakarta Selatan dikutip Jumat (19/7).

Para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Karena logam Mulia Antam merupakan merek dagang milik PT Antam yang memiliki nilai ekonomis," katanya.

Harli menjelaskan proses melekatkan Logam Mulia merek PT Antam perlu dilakukan kerja sama terlebih dahulu. Menurutnya, emas yang dilabeli merek PT Antam secara ilegal adalah murni, bukan palsu.

Baca juga:

Kasus Korupsi di ASDP Terkait Kerja Sama Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Namun, proses pelabelan itu dilakukan secara ilegal oleh para tersangka tanpa didahului kerja sama dengan PT Antam, sehingga timbul kerugian negara dalam kasus tersebut. Dari penghitungan ahli, Kejagung menduga kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka yang merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Kasus ini terjadi sejak 2010 hingga 2021.

Para tersangka itu melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia dengan logo Antam.

Para tersangka diduga mencetak logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam. Emas ilegal 109 ton itu dicetak dalam berbagai ukuran dan diedarkan oleh para tersangka di pasar bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.

Baca juga:

Eks Dirut PLN Nur Pamudji Terseret Kasus Korupsi LNG di Pertamina

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (knu)

#Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Langkah penggeledahan money changer ini merupakan pengembangan dari aksi sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Indonesia
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Indonesia
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Keterlibatan politisi Partai Gerindra itu dalam korupsi DJKA telah mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada akhir 2023.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. Penyidik mengamankan uang tunai Rp 550 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Indonesia
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Sudewo ialah politikus Gerindra yang lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 11 Oktober 1968.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Penetapan politikus Gerindra itu sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Madiun, Senin (19/1).
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Indonesia
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
Karier Maidi bermula di dunia pendidikan. Ia mengawali profesinya sebagai guru geografi di SMAN 1 Madiun sejak 1989 hingga 2002.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
Indonesia
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Wali Kota Madiun Maidi tiba di Gedung KPK usai terjaring OTT. KPK menyebut kasus terkait fee proyek dan dana CSR dengan barang bukti ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Indonesia
Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK
Wali Kota Madiun terjaring operasi tangkap tangan KPK. OTT diduga terkait fee proyek dan dana CSR, sembilan orang dibawa ke Gedung KPK Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK
Bagikan