7 Tersangka Korupsi 109 Ton Emas Ilegal PT Antam Diduga Rugikan Negara Rp 1 Triliun

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Jumat, 19 Juli 2024
7 Tersangka Korupsi 109 Ton Emas Ilegal PT Antam Diduga Rugikan Negara Rp 1 Triliun

Kapuspenkum Kejagung Harto Siregar. (Foto: dok Kejagung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung baru saja menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditi emas sebesar 109 ton ilegal di perusahaan BUMN PT Antam tahun 2010-2021.

Tujuh tersangka tersebut yakni SL, GAR, LE, SJ, DT dan HKT. Dari tujuh tersangka itu, dua orang dilakukan penahanan yakni SL dan GAR. Lalu tersangka lainnya yakni LE, SJ, DT dan HKT dilakukan penahanan kota dengan alasan kesehatan. Mereka diduga melakukan menyalahgunakan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan para tersangka melekatkan merek Antam di Logam Mulia tanpa didahului kerja sama dengan PT Antam.

Mereka diduga melakukan aksinya bersama-sama dengan enam tersangka sebelumnya yakni General Manager UBPPLM PT Antam dalam kurun waktu 2010-2021. Padahal, para tersangka memiliki latar belakang swasta dan perorangan.

Baca juga:

Kasus Korupsi PT ASDP, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk pemurnian peleburan dan pencetakan, melainkan juga untuk melekatkan merek Logam Mulia Antam tanpa didahului kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam.

“Tujuannya agar meningkatkan nilai jual Logam Mulia para tersangka," kata Harli di Kejagung, Jakarta Selatan dikutip Jumat (19/7).

Para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Karena logam Mulia Antam merupakan merek dagang milik PT Antam yang memiliki nilai ekonomis," katanya.

Harli menjelaskan proses melekatkan Logam Mulia merek PT Antam perlu dilakukan kerja sama terlebih dahulu. Menurutnya, emas yang dilabeli merek PT Antam secara ilegal adalah murni, bukan palsu.

Baca juga:

Kasus Korupsi di ASDP Terkait Kerja Sama Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Namun, proses pelabelan itu dilakukan secara ilegal oleh para tersangka tanpa didahului kerja sama dengan PT Antam, sehingga timbul kerugian negara dalam kasus tersebut. Dari penghitungan ahli, Kejagung menduga kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka yang merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Kasus ini terjadi sejak 2010 hingga 2021.

Para tersangka itu melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia dengan logo Antam.

Para tersangka diduga mencetak logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam. Emas ilegal 109 ton itu dicetak dalam berbagai ukuran dan diedarkan oleh para tersangka di pasar bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.

Baca juga:

Eks Dirut PLN Nur Pamudji Terseret Kasus Korupsi LNG di Pertamina

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (knu)

#Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Indonesia
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ia mengajukan enam keberatan.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing
Penyidikan Bupati Kuansing: KPK menemukan dugaan pemotongan TPP ASN hingga sekitar 50 persen serta indikasi ASN diminta menyumbang untuk menutupi temuan BPK
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta penyidik membuktikan kepemilikan emas 74 kg.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Indonesia
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengungkap sembilan dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara korupsi dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Indonesia
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Dewas KPK melaporkan capaian tindak lanjut rekomendasi Rakorwas yang mencapai 94,12 persen hingga Semester I 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Bagikan