54 Orang Jadi Tersangka Kasus Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja
Senin, 12 Oktober 2020 -
Merahputih.com - Polisi menetapkan 54 orang sebagai tersangka buntut perusakan fasilitas umum dan kekerasan terhadap aparat kepolisian saat aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law berujung ricuh di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana menjelaskan penetapan status tersangka 54 orang tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 1.192 orang yang sebelumnya lebih dulu telah diamankan.
Baca Juga:
Marak Demo Tolak UU Cipta Kerja, Masyarakat Diminta Tahan Diri
Dari total 1.192 orang yang diperiksa, sebanyak 135 orang berpotensi naik penyidikan. Kemudian, mengerucut lagi jadi 83 orang.
"Dari hasil pemeriksaan, ada 135 orang yang berpotensi ke tingkat penyidikan. Dari data itu, yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan sebanyak 83 orang kemudian 54 orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nana di Polda Metro Jaya, Senin (12/10).

Penahanan dilakukan terhadap 28 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kebanyakan dari mereka yang ditangkap masih berstatus pelajar. Mereka yang berstatus pelajar telah dipulangkan dengan syarat.
Baca Juga:
Anies Cemas Kasus COVID-19 Meroket Akibat Demo Tolak UU Cipta Kerja
Dimana, orang tua wajib menjemput dan harus membuat surat pernyataan. "Mayoritas pelajar dan mereka kami pulangkan dengan syarat, orang tua datang dan membuat pernyataan," kata dia.