4 Hal Yang Disorot YLBHI Terkait Revisi UU TNI Selain Bertentangan Dengan Reformasi
Minggu, 16 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Masyarakat dibuat geram dengan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) TNI. Parahnya revisi RUU TNI itu dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) DPR secara tertutup di salah satu hotel di Jakarta beberapa waktu lalu.
Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) dengan lantang menolak revisi UU TNI yang akan melegitimasi praktik dwifungsi ABRI dan membawa Indonesia ke rezim Neo Orde Baru.
YLBHI memandang bahwa usulan revisi UU TNI bertentangan dengan agenda reformasi TNI.
"Mendukung TNI menjadi tentara profesional sebagai alat pertahanan negara sebagaimana amanat konstitusi dan demokrasi," tulis YLBHI dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (16/3).
Baca juga:
DPR RI dan Presiden melalui usulan revisinya justru akan menarik kembali TNI kedalam peran sosial politik bahkan ekonomi-bisnis yang di masa Orde Baru yang terbukti tidak sejalan dengan prinsip dasar negara hukum dan supremasi sipil serta merusak sendi-sendi kehidupan demokrasi.
Revisi UU TNI, dinilai YLBHI, justru akan mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas/kekebalan hukum anggota TNI.
"Jika hal ini dibiarkan akan berdampak serius pada suramnya masa depan demokrasi, tegaknya negara hukum dan peningkatan eskalasi pelanggaran Berat HAM di masa depan."
Selain pembahasannya yang tertutup dan nir partisipasi bermakna dari publik, YLBHI juga mencatat adanya 4 hal bermasalah dalam substansi RUU TNI:
- Memperpanjang masa pensiun, menambah persoalan penumpukan perwira Non Job dan Penempatan Ilegal Perwira Aktif di Jabatan Sipil.
- Perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira TNI aktif, Mengancam Supremasi Sipil, Menggerus Profesionalisme dan Independensi TNI.
- Membuka ruang ikut campur ke wilayah Politik keamanan Negara.
- Menganulir Suara Rakyat melalui DPR dalam pelaksaan operasi militer selain perang. (Asp)