4 Hal Yang Disorot YLBHI Terkait Revisi UU TNI Selain Bertentangan Dengan Reformasi


Ilustrasi. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
MerahPutih.com - Masyarakat dibuat geram dengan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) TNI. Parahnya revisi RUU TNI itu dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) DPR secara tertutup di salah satu hotel di Jakarta beberapa waktu lalu.
Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) dengan lantang menolak revisi UU TNI yang akan melegitimasi praktik dwifungsi ABRI dan membawa Indonesia ke rezim Neo Orde Baru.
YLBHI memandang bahwa usulan revisi UU TNI bertentangan dengan agenda reformasi TNI.
"Mendukung TNI menjadi tentara profesional sebagai alat pertahanan negara sebagaimana amanat konstitusi dan demokrasi," tulis YLBHI dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (16/3).
Baca juga:
DPR RI dan Presiden melalui usulan revisinya justru akan menarik kembali TNI kedalam peran sosial politik bahkan ekonomi-bisnis yang di masa Orde Baru yang terbukti tidak sejalan dengan prinsip dasar negara hukum dan supremasi sipil serta merusak sendi-sendi kehidupan demokrasi.
Revisi UU TNI, dinilai YLBHI, justru akan mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas/kekebalan hukum anggota TNI.
"Jika hal ini dibiarkan akan berdampak serius pada suramnya masa depan demokrasi, tegaknya negara hukum dan peningkatan eskalasi pelanggaran Berat HAM di masa depan."
Selain pembahasannya yang tertutup dan nir partisipasi bermakna dari publik, YLBHI juga mencatat adanya 4 hal bermasalah dalam substansi RUU TNI:
- Memperpanjang masa pensiun, menambah persoalan penumpukan perwira Non Job dan Penempatan Ilegal Perwira Aktif di Jabatan Sipil.
- Perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira TNI aktif, Mengancam Supremasi Sipil, Menggerus Profesionalisme dan Independensi TNI.
- Membuka ruang ikut campur ke wilayah Politik keamanan Negara.
- Menganulir Suara Rakyat melalui DPR dalam pelaksaan operasi militer selain perang. (Asp)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir

Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Menko Polkam Sjafrie Sjamsoeddin Merespons Dugaan Pidana Ferry Irwandi yang Dilaporkan TNI ke Polda Metro

Mengenal Sosok Sjafrie Sjamsoeddin, Menko Polkam Baru Pengganti Budi Gunawan yang Pernah jadi ‘Tameng Hidup’ Presiden Kedua RI Soeharto

Prabowo Buka Suara soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Dukung Tim Investigasi Independen dan Tolak Tarik TNI dari Pengamanan Sipil

Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

TNI Tegaskan Masa Pembakaran dan Pejarahan Saat Demo Cukup Terlatih dan Terorganisasi

TNI Merasa Jadi Sasaran Hoaks dan Adu Domba, Pastikan Solid bersama Polri Jaga Stabilitas Keamanan Nasional

Bantahan TNI Terkait 5 Kabar Yang Tuduh Ada Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Demo

Perwira BAIS TNI ‘Nyaris’ Diciduk saat Demo Rusuh, Mabes TNI: Lagi Tugas Negara Memonitor Massa dan Pengumpulan Data
