MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH mencatat adanya ratusan ribu perkawinan yang tak tercatat resmi. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyebut, berdasarkan estimasi, terdapat sekitar 380 ribu perkawinan muslim yang tidak tercatat secara resmi.
Menurut dia, jika tidak tercatat, mereka juga tidak mengajukan dispensasi nikah sehingga terlepas dari pantauan negara.
“Akhirnya, kami tak bisa memberikan apa yang menjadi hak mereka,” kata Wiro dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (27/2).
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung pada pemenuhan hak anak, mulai dari hak atas pendidikan, identitas, pengasuhan, perlindungan, hingga partisipasi. Perkawinan anak tanpa pencatatan resmi menyulitkan negara dalam menjamin hak-hak tersebut.
“Kita punya target Indonesia Emas dengan SDM berkualitas, tetapi masih ada anak-anak kita yang menikah tidak tercatat. Ini perlu menjadi perhatian kita bersama,” katanya.
Woro juga menyoroti dampak revisi Undang-Undang Perkawinan yang menaikkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun. Setelah kebijakan tersebut berlaku, angka dispensasi kawin meningkat signifikan.
Data menunjukkan, pada 2020, jumlah dispensasi naik dari 22.053 menjadi 50.240 perkara. Bahkan saat ini, hampir seluruh permohonan dispensasi yang diajukan dikabulkan. “Alasan paling tinggi pengajuan nikah dini yakni untuk menghindari zina, dan terbesar kedua karena sudah hamil,” ungkapnya.
Baca juga:
Kemenag Ingatkan Pentingnya Pencatatan Pernikahan, Lindungi Hak Perempuan dan Anak
Ia menambahkan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah mengatur sanksi pidana bagi pemaksaan perkawinan, termasuk perkawinan anak, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 juta.
Ia juga menyoroti dampak serius perkawinan anak, antara lain risiko stunting yang pada 2024 masih berada di angka 19,8 persen, meningkatnya angka kematian ibu, konflik rumah tangga, hingga kekerasan terhadap perempuan.
“Hal yang harus kita sampaikan kepada mereka yang ingin menikahkan anaknya bukan semata soal dispensasi, melainkan beban yang akan ditanggung anak hingga dia dewasa,” ujarnya.(knu)
Baca juga:
Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Wajib Ikut Bimbingan Perkawinan