32 Titik Wisata Pulau Seribu Kembali Dibuka

Jumat, 22 Oktober 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Sebanyak 32 titik wisata di Kepulauan Seribu kembali dibuka dengan kapasitas per hari mencapai 25 persen dari total perkiraan jumlah pengunjung yang diizinkan sekitar 5.725 orang.

Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Iffan Radja menjelaskan, 32 titik wisata itu tersebar pada enam kelurahan di Kepulauan Seribu.

Baca Juga

Nyaris 10 Ribu Wisatawan Padati Pulau Seribu Saat Libur Panjang

Adapun enam kelurahan itu, yakni Pulau Untung Jawa dengan sembilan titik wisata dengan kapasitas masing-masing mencapai 25 persen atau total mencapai 550 orang per hari.

Kelurahan Pulau Pari, yakni Pulau Pari ada dua titik wisata dengan kapasitas yang diperkenankan adalah sekitar 2.500 dan Pulau Lancang dibuka dua titik wisata dengan kapasitas diperkirakan mencapai 125 orang.

Selain itu, di Kelurahan Pulau Tidung (Tidung dan Payung) di lima titik dengan total kapasitas 25 persen diperkirakan mencapai 1.625 orang.

Selanjutnya di Kelurahan Pulau Panggang pada delapan titik yang ada di Pulau Pramuka dan Pulau Panggang total kapasitas yang dibuka mencapai sekitar 337 orang.

Bupati Kepulauan Seribu Junaedi (mengenakan rompi) menyaksikan atraksi ‘flyboard’ atau papan terbang di atas air saat berkunjung ke destinasi wisata Pantai Sakura di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan pada Senin (24/5/2021). (ANTARA/Abdu Faisal)
Bupati Kepulauan Seribu Junaedi (mengenakan rompi) menyaksikan atraksi ‘flyboard’ atau papan terbang di atas air saat berkunjung ke destinasi wisata Pantai Sakura di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan pada Senin (24/5/2021). (ANTARA/Abdu Faisal)

Kemudian di Kelurahan Pulau Kelapa pada enam titik yang tersebar di dua pulau Kelapa Dua dan Kelapa total kapasitas mencapai 88 orang.

Terakhir di Kelurahan Pulau Harapan yakni di wisata jelajah pulau yang ada di Pulau Harapan mencapai 500 orang.

Iffan menambahkan pemeriksaan wisatawan dilaksanakan melalui aplikasi Peduli Lindungi pada tiga dermaga di daratan Jakarta dan sekitarnya, yakni di Marina, Tangerang, dan Muara Karang.

Ketentuan pembuka wisata Pulau Seribu itu seiring penyesuaian PPKM Level dua di Jakarta yang diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1245 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 638 Tahun 2021 yang ditandatangani Kepala Dinas Parekraf DKI Andhika Permata pada 18 Oktober 2021. (Asp)

Baca Juga

PKS Minta Pemprov DKI Siapkan Kapal untuk Mobilitas Warga Pulau Seribu

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan