3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Direkomendasikan untuk Dipecat
Selasa, 27 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi berat untuk tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Tiga hakim itu Erintuah Damanik, hakim Mangapul, dan hakim Heru Hanindyo.
Ketiganya terbukti melakukan pelanggaran etik hakim. Hal ini diungkapkan Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita saat rapat dengan Komisi III DPR, Senin (26/8) kemarin.
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Joko dikutip Selasa (27/8).
Baca juga:
‘Perlawanan’ Terbaru Jaksa Terhadap Vonis Bebas Ronald Tannur
Joko mengatakan KY juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu, dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung. Selain itu, KY akan memonitor penjatuhan sanksi itu yang telah diusulkan ke MA.
"Komisi Yudisial mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul yang ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor," katanya.
KY sebelumnya telah melakukan pendalaman terkait hasil pemeriksaan terhadap 3 hakim yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KY memeriksa ketiganya secara tertutup di Pengadilan Tinggi Surabaya Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afrianti (29).
Ronald yang merupakan anak anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
Baca juga:
KY Gali Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur
Majelis hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Hakim juga menilai, Ronald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. (Knu)