3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Direkomendasikan untuk Dipecat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 27 Agustus 2024
3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Direkomendasikan untuk Dipecat

Komisi Yudisial saat rapat dengan Komisi III DPR (TV Parlemen)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi berat untuk tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Tiga hakim itu Erintuah Damanik, hakim Mangapul, dan hakim Heru Hanindyo.

Ketiganya terbukti melakukan pelanggaran etik hakim. Hal ini diungkapkan Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita saat rapat dengan Komisi III DPR, Senin (26/8) kemarin.

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Joko dikutip Selasa (27/8).

Baca juga:

‘Perlawanan’ Terbaru Jaksa Terhadap Vonis Bebas Ronald Tannur

Joko mengatakan KY juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu, dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung. Selain itu, KY akan memonitor penjatuhan sanksi itu yang telah diusulkan ke MA.

"Komisi Yudisial mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul yang ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor," katanya.

KY sebelumnya telah melakukan pendalaman terkait hasil pemeriksaan terhadap 3 hakim yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

KY memeriksa ketiganya secara tertutup di Pengadilan Tinggi Surabaya Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afrianti (29).

Ronald yang merupakan anak anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

Baca juga:

KY Gali Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur

Majelis hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Hakim juga menilai, Ronald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. (Knu)

#Ronald Tannur
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui
Dalam kasus tersebut, Rudi didakwa menerima suap sebanyak 43 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 541,8 juta
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Juli 2025
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui
Indonesia
Pengacara Ronald Tannur Pembunuh Pacarnya Divonis 11 Tahun, Terbukti Suap Hakim dan Rusak Mental Aparatur Pengadilan
Lisa dinilai menyalahgunakan profesinya sebagai advokat yang seharusnya menjunjung tinggi hukum kebenaran dan keadilan sehingga menjadi contoh praktik buruk bagi advokat dalam memberikan pembelaan kepada kliennya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Juni 2025
Pengacara Ronald Tannur Pembunuh Pacarnya Divonis 11 Tahun, Terbukti Suap Hakim dan Rusak Mental Aparatur Pengadilan
Indonesia
Lakukan Korupsi Berulang, Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui
Jaksa juga menuntut terdakwa Zarof wajib membayar denda Rp 1 miliar.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Mei 2025
Lakukan Korupsi Berulang, Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui
Berita
Gara-Gara Duit Rp 4,6 Miliar, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui
Meirizka diduga memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya sebesar Rp 4,67 miliar untuk memberikan vonis bebas pada kasus Ronald Tannur.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Mei 2025
Gara-Gara Duit Rp 4,6 Miliar, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui
Indonesia
Kejagung Pastikan Banding Vonis 10 Tahun Bui Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur
Saat ini penuntut umum tengah mempersiapkan berkas yang diperlukan untuk memori banding
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Mei 2025
Kejagung Pastikan Banding Vonis 10 Tahun Bui Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur
Indonesia
Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur
Erintuah Damanik divonis tujuh tahun penjara. Ia terbukti menerima suap untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
Soffi Amira - Kamis, 08 Mei 2025
Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur
Indonesia
Terbukti Terima Suap hingga Langgar Sumpah Jabatan, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipenjara 7 dan 10 Tahun
Putusan hukuman untuk tiga hakim yang loloskan kasus pelaku pembunuhan, Ronald Tannur
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Mei 2025
Terbukti Terima Suap hingga Langgar Sumpah Jabatan, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipenjara 7 dan 10 Tahun
Indonesia
Vonis untuk Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Akan Dibacakan Hari Ini
Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing dituntut hukuman penjara selama 9 tahun serta denda Rp750 juta.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 Mei 2025
Vonis untuk Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Akan Dibacakan Hari Ini
Indonesia
Pleidoi Hakim Heru: Pertemuan Erintuah Damanik - Lisa Rahmat Tak Mungkin Terjadi
Heru Hanindyo membacakan pleidoi pada kasus dugaan suap dan gratifikasi, terkait vonis bebas Ronald Tannur
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
Pleidoi Hakim Heru: Pertemuan Erintuah Damanik - Lisa Rahmat Tak Mungkin Terjadi
Indonesia
3 Hakim Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Bui, Heru Kena Paling Tinggi
Khusus hakim Heru yang dituntut paling tinggi dianggap tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 April 2025
3 Hakim Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Bui, Heru Kena Paling Tinggi
Bagikan