3 Hakim Konsisten Dissenting Opinion Dalam Gugatan Ganjar-Mahfud

Senin, 22 April 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin sore.

Baca juga:

Kemenhan Ungkap Lokasi Prabowo Saat MK Bacakan Putusan

Malam konklusi Hakim MK menyatakan permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Terhadap putusan itu, tiga Hakim Konstitusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dalam perkara ini, gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Ada lima petitum yang diajukan, yakni sebagai berikut:

Sementara, dalam majelis sidang yang sama, MK juga menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, juga ditolak dan permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Dalam putusan ini, tiga Hakim Konstitusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. (Knu)

Baca juga:

Dissenting Opinion Saldi Isra: MK Seharusnya Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan