Kemenhan Ungkap Lokasi Prabowo Saat MK Bacakan Putusan
Calon Presiden RI Prabowo Subianto menerima sambungan telepon dari Presiden Amerika Serikat Joe Biden, Jakarta, Jumat (22/3/2024) malam. (ANTARA/Humas Kemhan)
Merahputih.com - Menteri Pertahanan yang juga calon presiden terpilih Prabowo Subianto menjalankan agenda rutin seperti biasa ketika majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pilpres 2024.
“Untuk kegiatan Bapak Menhan hari ini adalah kegiatan rutin di Kemhan,” kata Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kemhan RI Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha dikutip Antara, Selasa (22/4).
Baca juga:
MK Sebut Bansos Jokowi Tak Terbukti Untungkan Suara Prabowo-Gibran
Edwin tak merinci lebih lanjut kegiatan-kegiatan rutin Menhan itu. Umumnya, kegiatan rutin mencakup memimpin rapat dan menerima tamu-tamu menteri.
Prabowo pun menjadi satu-satunya calon presiden yang tak hadir dalam sidang pembacaan putusan PHPU di Mahkamah Konstitusi, Senin. Dua calon lainnya, yaitu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo hadir di ruang sidang mendengarkan langsung putusan MK soal gugatan PHPU atas hasil Pilpres 2024 yang dimenangkan oleh pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Gibran, yang juga calon wakil presiden terpilih, pun tetap berkantor seperti biasa di Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin.
Baca juga:
Dia mengatakan Prabowo memberi arahan kepada dirinya untuk tetap berkantor seperti biasa saat sidang pembacaan putusan PHPU oleh MK. “Arahan beliau sama, kami tetap berkantor seperti biasa saja," kata Gibran kepada wartawan di Surakarta, Jawa Tengah, Senin.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi, yang terdiri atas delapan hakim, membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada Senin sejak pukul 08.59 WIB.
Putusan itu merupakan jawaban MK atas gugatan dari Anies-Muhaimin yang terdaftar dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, dan gugatan Ganjar-Mahfud yang terdaftar dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Baca juga:
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin Dengan 3 Hakim Dissenting Opinion
Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Legislator Gerindra Malam Ini Kumpul di Kertanegara, Akses Jalan Depan Rumah Prabowo Ditutup untuk Umum

Profil Mukhtarudin yang Dilantik Jadi Menteri P2MI, Gantikan Posisi Abdul Kadir Karding

Kemenhan Tegaskan Usulan Darurat Militer untuk Aksi Tolak Tunjangan DPR Hoaks

Profil Irfan Yusuf, Cucu Hasyim Asy'ari yang Dilantik Jadi Menteri Haji dan Umrah

Profil Lengkap Ferry Juliantono, Dilantik Jadi Menteri Koperasi Gantikan Budi Arie

Prabowo Ganti Sri Mulyani Hingga Budi Gunawan, Evaluasi Kinerja Jadi Pertimbangan Utama

Prabowo Juga Lantik Menteri dan Wakil Menteri Haji Sore Ini

Sri Mulyani hingga Budi Gunawan Diisukan Kena Reshuffle, Prabowo Mulai Rombak Kabinet Merah Putih

Prabowo Buka Suara soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Dukung Tim Investigasi Independen dan Tolak Tarik TNI dari Pengamanan Sipil

Ketahuan Main Domino Bareng Azis Wellang, Prabowo Diminta Pecat Raja Juli dan Abdul Kadir
