MK Sebut Bansos Jokowi Tak Terbukti Untungkan Suara Prabowo-Gibran

Sidang pengucapan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung I MK (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Jokowi tidak terbukti menguntungkan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga:
Sidang Putusan MK Turut Berimbas pada Operasional Kereta Api Jarak Jauh di Gambir
Hal ini disampaikan oleh Hakim MK Ridwan Mansyur saat membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Menurut Ridwan, hal tersebut diperkuat dengan keterangan lisan empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang pembuktian sengketa hasil Pilpres 2024 pada Jumat (5/4).
"Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," kata Ridwan.
Baca juga:
MK Mentahkan Bukti Anies-Cak Imin Soal Cawe-cawe Jokowi di Pemilu 2024
Adapun keempat menteri yang dimaksud adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
MK, kata Ridwan, juga menilai tindakan Presiden Jokowi belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif.
Baca juga:
"Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," ujar Ridwan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Digitalisasi Bantuan Sosial Diujicoba di Banyuwangi, Jika Sukses Negara Bakal Hemat Rp 14 Triliun

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat

Digitalisasi Bansos Diklaim Bakal Kurangi 34 juta orang miskin, Data BPS Orang Miskin 23,85 juta Orang
