Merahputih.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan zonasi risiko COVID-19 terbaru diambil dari data mingguan per tanggal 20 Juni 2021. Tercatat, 29 Kabupaten/Kota berada di zona merah dan berisiko sangat tinggi. Zona merah tersebut tersebar di 11 provinsi di Indonesia.
29 Kabupaten/Kota tersebut yakni Tangerang, Kota Tangerang, Ponorogo, Ngawi, Bangkalan, Kota Yogyakarta, Bantul, Gunungkidul, Sleman, Jepara, Semarang, Pati, Tegal, Wonogiri, Kudus, Kota Semarang dan Kendal.
Baca Juga
Santri Dilarang Mudik Lebaran, Menag Sebut untuk Cegah Bahaya Lebih Besar
Berikutnya, Kota Bandung, Bandung, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Bintan, Kota Tanjungpinang, Kota Metro, Kota Palembang, Kota Bukittinggi, dan Kota Medan.
Ketimbang dengan zonasi risiko pada sebelumnya yakni 13 Juni 2021 terdapat sejumlah perubahan seperti terjadi penurunan jumlah kab/kota di zona oranye dari 339 menjadi 293. Jumlah zona kuning mengalami peningkatan dari 121 menjadi 166 Kab/Kota. Ada pula peningkatan jumlah di zona hijau dari 25 menjadi 26 kabupaten/kota.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kemungkinan akan diumumkan hari ini, Rabu (30/6).
Dia menuturkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersama beberapa provinsi lainnya akan membahas pengetatan tersebut bersama pemerintah pusat.
"Mungkin besok sudah disampaikan, kita tunggu saja, besok pagi kami akan ada rapat lagi," ujar Riza.
Sementara itu, sudah dibahas beberapa hal pokok yang berkaitan dengan pengetatan PPKM, atau disebut juga PPKM darurat, bersama beberapa kepala daerah lainnya dan menteri terkait.
Detail aturan tersebut akan disampaikan oleh pemerintah pusat. "Detailnya saya tidak bijak kalau menyampaikan mendahului, nanti apa yang akan disampaikan oleh Pak Menko (menteri koordinator) saja," tuturnya.
Baca Juga
Kemenag Solo Bolehkan Salat Id di Lapangan, Takbir Keliling Dilarang
Secara garis besar, pemerintah menilai perlu ada pengetatan PPKM yang lebih serius demi menekan penularan COVID-19 yang semakin masif.
"Prinsipnya perlu ada pengetatan, itu saja yang bisa saya sampaikan ya. Pak Menko bersama jajaran menganggap perlu ada peningkatan pengetatan dari yang sudah ada," ucap dia. (Knu)