204 Juta Pemilih Pemilu 2024, Bawaslu Singgung Potensi Tidak Validnya Data

Senin, 03 Juli 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan beberapa saran perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu 2024.

Sebagai informasi, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional KPU menetapkan sebanyak 204.807.222 pemilih.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyebutkan, saran perbaikan pertama, KPU perlu melakukan pencermatan kembali terhadap validitas data pemilih berdasarkan hasil pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:

KPK Yakin Jelang Pemilu 2024 Semakin Banyak Serangan Fajar

"Contoh misalnya Maluku ada 71 NIK yang invalid, Sulawesi Selatan ada sepuluh NIK ganda, maka perlu dilakukan pencermatan,"kata Lolly yang dikutip di Jakarta, Senin (3/7).

Kedua, lanjut dia, jika belum bisa ditindaklanjuti karena membutuhkan bukti dokumen autentik, maka KPU di setiap tingkatan melakukan koordinasi berjenjang kepada pihak yang berwenang untuk memperkuat bukti.

"Misalnya, soal data kematian di Jakarta Timur yang angkanya mencapai 255 yang belum ada surat dan/atau dokumen meninggal lainnya," ujarnya.

Saran perbaikan ketiga ujar srikandi pengawasan itu, terkait daftar pemilih di lokasi khusus.

"Bawaslu mengimbau KPU juga juga mengumumkan DPT di lokasi khusus, supaya para pemilih yang ada atau masuk dalam lokasi khusus mengetahui," ujarnya.

Lalu, saran keempat, melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk sinkronisasi data pemilih non-KTP-el yang ditemukan Bawaslu sebanyak 4.005.275 pemilih.

"Dalam konteks ini kami mempunyai jaminan terhadap tidak akan hilangnya data pemilih kita akibat belum ada KTP-el, tentu koordinasi ini diharapkan bisa dalam waktu cepat," pintanya.

Baca Juga:

Pemilih Pemilu 2024 Didominasi Generasi Milenial

Kelima, lanjut dia, mengakomodir pemilih yang bekerja di IKN.

Untuk itu, kata dia, KPU perlu melakukan pencermatan dan menyiapkan dasar hukum secara teknis terhadap pemilih tersebut, agar hak pilihnya tetap dapat terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Poin satu sampai lima ini tentu Bawaslu membutuhkan klarifikasi, pencermatan dan segera koreksi jika dalam konteks ini kita akan menetapkan DPT," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, anggota Bawaslu Puadi menjelaskan, ada beberapa isu krusial hasil pengawasan rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat provinsi.

Pertama, terdapat potensi perpindahan penduduk setelah rekapitulasi dan penetapan DPT Tingkat Nasional.

"Rentang waktu yang panjang antara rekapitulasi dan penetapan DPT dari tingkat kabupaten/kota/provinsi yang kemudian dilanjutkan di tingkat nasional dengan pelaksanaan pemungutan suara, berpotensi terjadi perpindahan penduduk ke daerah lain,"ujarnya.

Kedua, masih terdapat pemilih TMS yang masuk dalam daftar pemilih karena tidak ada bukti autentik.

Ketiga, masih terdapat pemilih MS yang belum masuk dalam daftar pemilih karena tidak ada bukti autentik.

Keempat, sambung dia, isu krusial terkait TPS lokasi khusus.

"Masih terdapat hak pilih warga yang belum terakomodasi di TPS lokasi khusus,"ujarnya.

Selanjutnya, isu krusial kelima, potensi database kependudukan yang bermasalah sebagai basis penyusunan daftar pemilih.

Keenam, masih terdapat data pemilih yang belum sinkron antara Sidalih dan laman https://cekdptonline.kpu.go.id.

"Berdasarkan hasil pencermatan tindak lanjut saran perbaikan, ditemukan informasi bahwa perubahan data di Sidalih hasil tindak lanjut tidak secara otomatis mengubah data pada laman cek DPT online," katanya. (Knu)

Baca Juga:

DPT Pemilu 2024: Jabar Jadi Provinsi dengan Pemilih Terbanyak

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan