204 Juta Pemilih Pemilu 2024, Bawaslu Singgung Potensi Tidak Validnya Data

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 03 Juli 2023
204 Juta Pemilih Pemilu 2024, Bawaslu Singgung Potensi Tidak Validnya Data

Bawaslu Riau mematangkan persiapan untuk menyukseskan Pemilu 2024. (Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan beberapa saran perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu 2024.

Sebagai informasi, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional KPU menetapkan sebanyak 204.807.222 pemilih.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyebutkan, saran perbaikan pertama, KPU perlu melakukan pencermatan kembali terhadap validitas data pemilih berdasarkan hasil pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:

KPK Yakin Jelang Pemilu 2024 Semakin Banyak Serangan Fajar

"Contoh misalnya Maluku ada 71 NIK yang invalid, Sulawesi Selatan ada sepuluh NIK ganda, maka perlu dilakukan pencermatan,"kata Lolly yang dikutip di Jakarta, Senin (3/7).

Kedua, lanjut dia, jika belum bisa ditindaklanjuti karena membutuhkan bukti dokumen autentik, maka KPU di setiap tingkatan melakukan koordinasi berjenjang kepada pihak yang berwenang untuk memperkuat bukti.

"Misalnya, soal data kematian di Jakarta Timur yang angkanya mencapai 255 yang belum ada surat dan/atau dokumen meninggal lainnya," ujarnya.

Saran perbaikan ketiga ujar srikandi pengawasan itu, terkait daftar pemilih di lokasi khusus.

"Bawaslu mengimbau KPU juga juga mengumumkan DPT di lokasi khusus, supaya para pemilih yang ada atau masuk dalam lokasi khusus mengetahui," ujarnya.

Lalu, saran keempat, melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk sinkronisasi data pemilih non-KTP-el yang ditemukan Bawaslu sebanyak 4.005.275 pemilih.

"Dalam konteks ini kami mempunyai jaminan terhadap tidak akan hilangnya data pemilih kita akibat belum ada KTP-el, tentu koordinasi ini diharapkan bisa dalam waktu cepat," pintanya.

Baca Juga:

Pemilih Pemilu 2024 Didominasi Generasi Milenial

Kelima, lanjut dia, mengakomodir pemilih yang bekerja di IKN.

Untuk itu, kata dia, KPU perlu melakukan pencermatan dan menyiapkan dasar hukum secara teknis terhadap pemilih tersebut, agar hak pilihnya tetap dapat terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Poin satu sampai lima ini tentu Bawaslu membutuhkan klarifikasi, pencermatan dan segera koreksi jika dalam konteks ini kita akan menetapkan DPT," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, anggota Bawaslu Puadi menjelaskan, ada beberapa isu krusial hasil pengawasan rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat provinsi.

Pertama, terdapat potensi perpindahan penduduk setelah rekapitulasi dan penetapan DPT Tingkat Nasional.

"Rentang waktu yang panjang antara rekapitulasi dan penetapan DPT dari tingkat kabupaten/kota/provinsi yang kemudian dilanjutkan di tingkat nasional dengan pelaksanaan pemungutan suara, berpotensi terjadi perpindahan penduduk ke daerah lain,"ujarnya.

Kedua, masih terdapat pemilih TMS yang masuk dalam daftar pemilih karena tidak ada bukti autentik.

Ketiga, masih terdapat pemilih MS yang belum masuk dalam daftar pemilih karena tidak ada bukti autentik.

Keempat, sambung dia, isu krusial terkait TPS lokasi khusus.

"Masih terdapat hak pilih warga yang belum terakomodasi di TPS lokasi khusus,"ujarnya.

Selanjutnya, isu krusial kelima, potensi database kependudukan yang bermasalah sebagai basis penyusunan daftar pemilih.

Keenam, masih terdapat data pemilih yang belum sinkron antara Sidalih dan laman https://cekdptonline.kpu.go.id.

"Berdasarkan hasil pencermatan tindak lanjut saran perbaikan, ditemukan informasi bahwa perubahan data di Sidalih hasil tindak lanjut tidak secara otomatis mengubah data pada laman cek DPT online," katanya. (Knu)

Baca Juga:

DPT Pemilu 2024: Jabar Jadi Provinsi dengan Pemilih Terbanyak

#Bawaslu #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Akademisi Universitas Brawijaya menilai Indonesia belum siap menerapkan e-voting karena rawan diretas dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Berita
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Parlemen Myanmar, yang terdiri atas dua majelis, memiliki jumlah total kursi sebanyak 664, tetapi dengan 25 persen kursi dialokasikan untuk perwira militer.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 31 Januari 2026
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Indonesia
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Penghapusan ambang batas berpotensi melahirkan fragmentasi partai yang berlebihan dan melemahkan efektivitas pemerintahan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Indonesia
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Mensesneg, Prasetyo Hadi, merespons usulan soal e-voting Pilkada. Ia meminta hal itu membutuhkan kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Rifqi membuka peluang dilakukannya kodifikasi atau penyatuan hukum pemilu dan pilkada
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Indonesia
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
ICW mencatat, sepanjang 2010–2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
 ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Indonesia
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Sebanyak 102 kota kecil melakukan pemungutan suara pada fase pertama pemilihan. Fase kedua dan ketiga akan diadakan pada 11 dan 25 Januari,
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Bagikan