204 Juta Pemilih Pemilu 2024, Bawaslu Singgung Potensi Tidak Validnya Data

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 03 Juli 2023
204 Juta Pemilih Pemilu 2024, Bawaslu Singgung Potensi Tidak Validnya Data

Bawaslu Riau mematangkan persiapan untuk menyukseskan Pemilu 2024. (Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan beberapa saran perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu 2024.

Sebagai informasi, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional KPU menetapkan sebanyak 204.807.222 pemilih.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyebutkan, saran perbaikan pertama, KPU perlu melakukan pencermatan kembali terhadap validitas data pemilih berdasarkan hasil pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:

KPK Yakin Jelang Pemilu 2024 Semakin Banyak Serangan Fajar

"Contoh misalnya Maluku ada 71 NIK yang invalid, Sulawesi Selatan ada sepuluh NIK ganda, maka perlu dilakukan pencermatan,"kata Lolly yang dikutip di Jakarta, Senin (3/7).

Kedua, lanjut dia, jika belum bisa ditindaklanjuti karena membutuhkan bukti dokumen autentik, maka KPU di setiap tingkatan melakukan koordinasi berjenjang kepada pihak yang berwenang untuk memperkuat bukti.

"Misalnya, soal data kematian di Jakarta Timur yang angkanya mencapai 255 yang belum ada surat dan/atau dokumen meninggal lainnya," ujarnya.

Saran perbaikan ketiga ujar srikandi pengawasan itu, terkait daftar pemilih di lokasi khusus.

"Bawaslu mengimbau KPU juga juga mengumumkan DPT di lokasi khusus, supaya para pemilih yang ada atau masuk dalam lokasi khusus mengetahui," ujarnya.

Lalu, saran keempat, melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk sinkronisasi data pemilih non-KTP-el yang ditemukan Bawaslu sebanyak 4.005.275 pemilih.

"Dalam konteks ini kami mempunyai jaminan terhadap tidak akan hilangnya data pemilih kita akibat belum ada KTP-el, tentu koordinasi ini diharapkan bisa dalam waktu cepat," pintanya.

Baca Juga:

Pemilih Pemilu 2024 Didominasi Generasi Milenial

Kelima, lanjut dia, mengakomodir pemilih yang bekerja di IKN.

Untuk itu, kata dia, KPU perlu melakukan pencermatan dan menyiapkan dasar hukum secara teknis terhadap pemilih tersebut, agar hak pilihnya tetap dapat terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Poin satu sampai lima ini tentu Bawaslu membutuhkan klarifikasi, pencermatan dan segera koreksi jika dalam konteks ini kita akan menetapkan DPT," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, anggota Bawaslu Puadi menjelaskan, ada beberapa isu krusial hasil pengawasan rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat provinsi.

Pertama, terdapat potensi perpindahan penduduk setelah rekapitulasi dan penetapan DPT Tingkat Nasional.

"Rentang waktu yang panjang antara rekapitulasi dan penetapan DPT dari tingkat kabupaten/kota/provinsi yang kemudian dilanjutkan di tingkat nasional dengan pelaksanaan pemungutan suara, berpotensi terjadi perpindahan penduduk ke daerah lain,"ujarnya.

Kedua, masih terdapat pemilih TMS yang masuk dalam daftar pemilih karena tidak ada bukti autentik.

Ketiga, masih terdapat pemilih MS yang belum masuk dalam daftar pemilih karena tidak ada bukti autentik.

Keempat, sambung dia, isu krusial terkait TPS lokasi khusus.

"Masih terdapat hak pilih warga yang belum terakomodasi di TPS lokasi khusus,"ujarnya.

Selanjutnya, isu krusial kelima, potensi database kependudukan yang bermasalah sebagai basis penyusunan daftar pemilih.

Keenam, masih terdapat data pemilih yang belum sinkron antara Sidalih dan laman https://cekdptonline.kpu.go.id.

"Berdasarkan hasil pencermatan tindak lanjut saran perbaikan, ditemukan informasi bahwa perubahan data di Sidalih hasil tindak lanjut tidak secara otomatis mengubah data pada laman cek DPT online," katanya. (Knu)

Baca Juga:

DPT Pemilu 2024: Jabar Jadi Provinsi dengan Pemilih Terbanyak

#Bawaslu #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Indonesia
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Surya Paloh mengingatkan ribuan kader NasDem yang hadir bahwa soliditas internal adalah pondasi kemenangan di pemilu mendatang.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Indonesia
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Partai NasDem mengalami tren kenaikan suara sejak pertama kali ikut pemilu pada 2014
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 Agustus 2025
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Indonesia
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Indonesia
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Dalam perintah itu disebutkan bahwa kewenangan sipil di distrik-distrik terdampak akan dialihkan kepada komando unit dan formasi militer selama periode 90 hari.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Bagikan