20 Capim KPK Dikritik, Pansel: Semua Sudah Kami Tracking
Sabtu, 24 Agustus 2019 -
MerahPutih.com - Pansel Capim KPK menanggapi santai adanya kritikan terhadap beberapa calon yang lolos pada tahap profile assessment. Mereka menegaskan menerima masukan dari sejumlah lembaga, sehingga 20 calon yang lolos sudah memenuhi kualifikasi yang baik.
Anggota Pansel KPK Hendardi mengatakan, pihaknya menerima hasil tracking pada tahapan profile assessment kemarin tidak saja dari KPK tapi dari 7 lembaga negara lain, BNPT, BNN, POLRI, PPATK, BIN, Dirjen Pajak dan MA.
Baca Juga:
"Semua masukan tracking tersebut dan juga masukan masyarakat melalui email, surat dll kami pelajari, klarifikasi serta recheck kembali," kata Hendardi kepada wartawan, Sabtu (24/8).

Hendardi memastikan selalu mengecek kembali masukan dari sejumlah lembaga mengenai rekam jejak para capim KPK. Namun menurut Hendardi tak semua masukan tersebut memiliki kategori kebenaran atau kepastian hukum.
Hendardi berujar, tracking dan masukan-masukan itu tentu saja ada yang berkategori kebenaran, indikasi atau sudah/belum berkekuatan pasti dan semua itu kami klarifikasi terhadap pihak yang menyampaikan tracking dari lembaga-lembaga tersebut.
Sehingga jika lembaga seperti KPK menyampaikan tracking itu belum tentu semua memiliki kategori kebenaran atau kepastian hukum.
"Bisa berupa indikasi yang nantinya dapat diperdalam dalam tahapan seleksi berikutnya. Jika temuan merupakan kebenaran atau berkekuatan hukum tentu tidak kami toleransi," ujar dia.
Baca Juga:
Hendardi juga tak masalah bila sejumlah lembaga termasuk KPK menyampaikan kepada publik mengenai rekam jejak para capim KPK. Hendardi menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas masukan yang diberikan kepada pansel.
"Jika KPK dan lembaga tersebut atau unsur masyarakat menyampaikan hasil tracking atau masukan secara terbuka dan menyebutkan nama-nama mereka di ruang publik silahkan saja. Namun jika itu belum merupakan kebenaran/punya kepastian hukum tentu pihak-pihak tersebut memiliki konsekuensi hukum dengan capim yang bersangkutan," ujar dia.
Meski demikian, Hendardi mengatakan, laporan yang disampaikan KPK itu bisa jadi merupakan indikasi. Pansel berjanji, informasi KPK akan diperdalam pada tahapan seleksi berikutnya.
Apabila temuan itu merupakan kebenaran dan berkekuatan hukum, pansel tidak akan mentolerir. Pansel akan langsung mencoretnya dari daftar peserta yang lolos
"Namun, jika itu belum merupakan kebenaran atau punya kepastian hukum, tentu pihak-pihak tersebut memiliki konsekuensi hukum dengan capim yang bersangkutan," kata Hendardi.
Ia menambahkan, siapapun boleh saja menyampaikan hasil rekam jejak seorang capim KPK secara terbuka, termasuk KPK. Apalagi, jika capim itu diindikasikan kuat juga melawan hukum. (Knu)
Baca Juga:
Inilah Sembilan Orang Pansel KPK yang Ditetapkan Presiden Jokowi