Benny Mamoto Usulkan OTT Diatur dalam UU Khusus Agar Tak Bermasalah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 20 November 2024
Benny Mamoto Usulkan OTT Diatur dalam UU Khusus Agar Tak Bermasalah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Benny Mamoto, mengusulkan agar operasi tangkap tangan (OTT) memiliki dasar hukum khusus untuk menghindari potensi masalah di masa mendatang.

Hal ini disampaikan Benny saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).

Ia menekankan pentingnya undang-undang yang secara khusus mengatur pelaksanaan OTT. Benny memulai penjelasannya dengan membandingkan metode OTT KPK dengan teknik pengungkapan kasus narkoba.

Menurutnya, investigasi diam-diam dalam kasus narkoba sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan OTT KPK belum memiliki regulasi serupa.

Baca juga:

Sahroni Minta KPK Jangan Jadikan OTT Mainan Tidak Jelas

"Penyidik narkotika diberikan kewenangan khusus yang tidak ada di tindak pidana lain," ujar Benny.

Dalam konteks kasus narkoba, Benny menjelaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk menyamar atau melakukan pembelian terselubung demi menangkap bandar.

Selain itu, penyidik dapat membuntuti kurir narkoba hingga barang yang dikirim diserahkan kepada penerima.

"Jadi ketika ada kurir narkoba masuk di bandara didiamkan, tapi dibuntutin terus sampai dia menyerahkan barang, baru ditangkap. Tujuannya supaya ketahuan siapa penerimanya," tuturnya.

Benny menilai metode serupa juga diterapkan dalam OTT KPK, misalnya dengan membiarkan tersangka menyerahkan uang terlebih dahulu sebelum dilakukan penangkapan.

"Kami melihat di sini dalam hal OTT KPK mirip-mirip dengan teknik penyerahan di bawah pengawasan," katanya.

OTT biasanya diawali dengan penyadapan dan menunggu hingga transaksi selesai dilakukan. Setelah uang diserahkan, barulah penangkapan dilakukan.

Baca juga:

Keinginan Johanis Tanak Hapus OTT Dicibir Komunitas Eks Karyawan KPK

"Ketika penyerahan barang, penyerahan uang, barulah kemudian ditangkap, karena yang menerima sudah ada," ucap Benny.

Menurutnya, penyidik KPK perlu diberikan kewenangan khusus melalui undang-undang agar OTT memiliki payung hukum yang jelas dan tidak menjadi polemik.

"Karena hal ini diatur dalam undang-undang khusus, maka dalam hal OTT KPK menurut kami juga perlu satu aturan yang dibuat atau payung hukum sehingga nanti tidak dipermasalahkan," tandasnya. (Pon)

#Capim KPK #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 15 menit lalu
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Jubir KPK sebut laporan dari masyarakat maupun tokoh publik merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Indonesia
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Novel tegaskan proses TWK yang menjadi dasar pemberhentian puluhan pegawai itu sarat dengan manipulasi dan pelanggaran hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Indonesia
Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!
Pengembalian hak konstitusional para pegawai yang diberhentikan melalui TWK menjadi langkah konkret untuk menandai perbedaan KPK di bawah Setyo Budiyanto.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!
Berita Foto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel
Tersangka kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker Immanuel Ebenezer (kanan) berjalan keluar gedung usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel
Indonesia
Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026
11 Tahun mengendap, lahan Sumber Waras akhirnya bakal dibangun rumah sakit baru oleh Pemprov DKI.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa
KPK mendalami kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan era Gubernur Lukas Enembe.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa
Indonesia
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Jubir KPK sebut laporan dari Mahfud dapat menjadi langkah awal bagi KPK untuk memulai proses penyelidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Bila menjadi ranah KPK, maka akan diputuskan untuk ditindaklanjuti ke ranah penindakan, pencegahan, pendidikan, atau koordinasi dan supervisi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Bagikan