DPR Tetapkan 5 Capim KPK, Komjen Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua
Proses voting Capim KPK di Komisi III DPR. (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI telah menetapkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Penetapan ini setelah DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon Dewas KPK.
Rapat penetapan pimpinan KPK dipimpin Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dan pimpinan Komisi III DPR lainnya serta anggota. Pemilihan 5 capim KPK dan 5 anggota Dewas KPK ini melakukan pemungutan suara atau voting.
Baca juga:
Eks Penyidik Sebut Rencana Johanis Tanak Hapus OTT KPK Bikin Koruptor Tertawa
Berdasarkan hasil voting Kamis (21/11), Komjen Setyo Budiyanto yang terakhir menjabat sebagai Inspektorat Jenderal (Irjen) di Kementerian Pertanian (Kementan) terpilih dengan suara terbanyak menjadi calon Ketua KPK. Berikut hasil lengkap voting di Komisi III DPR:
5 Capim KPK terpilih:
1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan), mendapatkan 46 Suara
2. Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK), meraih 47 suara
3. Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado), berhasil mendapatkan 32 Suara
4. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024), mendapatkan 47 suara
5. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023) mendapatkan 38 suara.
Ketua KPK terpilih:
1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan)
Baca juga:
5 Capim KPK yang tidak tepilih:
6. Michael Rolandi Cesnanta Brata, dengan meraih 9 suara
7. Ida Budhiati, dengan mendapat 8 suara
8. Ahmad Alamsyah Saragih, dengan mendapat 4 suara
9. Djoko Purwanto, meraih 2 suara.
10. Poengky Indarti, dengan 2 suara.
(Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh